nusabali

Turis ‘Masker Lukis’ Diperiksa Satpol PP Badung

  • www.nusabali.com-turis-masker-lukis-diperiksa-satpol-pp-badung

MANGUPURA, NusaBali.com - Setelah diperiksa oleh petugas Imigrasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua WNA yang mengelabui petugas keamanan salah satu toko modern dengan masker lukis.

Kedua WNA yang disebut berasal dari China dan Rusia itu menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (21/4/2021) sore.
Dan kasus ini pun segera diambilalih oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Provinsi Bali yang akan memanggil kedua WNA ini pada Kamis (22/4/2021) pukul 13.00 Wita.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan setelah adanya video viral yang memperlihatkan dua WNA yang mengelabui petugas keamanan salah satu toko modern di wilayahnya, pihaknya langsung bertindak dan melakukan penelusuran terkait lokasi tempat kejadian. 

Dari penelusuran itu, lokasi aksi dua WNA itu diduga terjadi di seputaran Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. "Tim kita langsung bergerak setelah video viral itu, tadi tim cek sekitar wilayah Canggu dan mendalami sejumlah informasi," ungkapnya, Rabu (21/4/2021) malam.

Hasil dari penelusuran, tim mendapati kalau dua WNA itu tinggal di sebuah vila di Jalan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Sehingga, pada Rabu sore, tim bergerak dan mengamankan kedua WNA itu untuk dilakukan interogasi. "Kami masih mendalami keterangan ke duanya," jelas Suryanegara.

Sebelumnya diberitakan, adanya video yang memperlihatkan dua orang WNAmengelabui seorang petugas keamanan dengan menggunakan 'masker lukis' langsung direspons oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Hanya saja, keduanya tidak terbukti melanggar dokumen keimigrasian. 

"Terkait OA (orang asing) yang melukis dan seolah-olah menggunakan masker sudah ditindaklanjuti oleh tim kita. Tadi sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Hanya saja, ke duanya tidak terbukti melanggar dokumen keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (21/4) siang. *dar

Komentar