nusabali

Retribusi Menara Telekomunikasi Gunakan Tarif Tunggal

  • www.nusabali.com-retribusi-menara-telekomunikasi-gunakan-tarif-tunggal

SINGARAJA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) II Perda Menara Telekominukasi dengan eksekutif akhirnya menyepakati skema retribusi yang akan diterapkan untuk menara telekomunikasi di Buleleng, menggunakan tariff tunggal.

Kesepakatan itu muncul setelah Pansus II dan Eksekutif mengadakan rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi, Selasa (20/4) di ruang Komisi III DPRD Buleleng.

Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Luh Marleni. Pembahasan pun diawali dengan pemaparan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng. Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Bidang pengendalian Pelaksnaaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Putu Sandra Paramitha Dewi, mengatakan setelah dilakukan kajian oleh tim, menyetujui masukan yang diberikan oleh Pansus II pada rapat sebelumnya. Yakni retribusi menara telekomunikasi menggunakan tarif tunggal.

Secara hitung-hitungan dan kami mengarah ke penerapan tarif tunggal dari pada dengan sistem variatif. Karena dengan menggunakan tarif  tunggal akan berdampak pada penambahan pendapatan daerah sesuai dengan rumus hitungan yang sudah kami siapkan,” jelas Sandra Paramitha.

Keputusan itu pun disambut baik oleh anggota Pansus II. Salah satunya Wayan Masdana yang juga anggota Komisi III DPRD Buleleng. Hanya saja Kader PDI Perjuangan asal Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan ini menyarankan dalam penerapan sistem tunggal agar tidak memasukkan biaya pemeliharaan dan modal. Sehingga tarif yang dikenakan tidak terlalu tinggi dan melebihi dari ketentuan pemerintah pusat.

Ketua Pansus II Luh Marleni sebagai pimpinan rapat menyebut kesepakatan menggunaan tarif tunggal selanjutnya tak lagi menyalahi ketentuan yang ada. Soal penegakan hukum menara telekomunikasi  tidak berizin disebutnya dapat berkolaborasi dengan pihak terkait. “Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kita meningkatkan PAD Buleleng melalui perubahan Perda ini bisa berhasil,” tutup Srikandi Partai Geridra asal Desa Sangsit Kecamatan Sawan Buleleng ini.

Sementara itu dalam rapat pembahasan perubahan Perda Menara Telekomunikasi juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP Buleleng I Made Kuta dan Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin. *k23

Komentar