nusabali

Gelapkan Solar, 4 ABK Diringkus

  • www.nusabali.com-gelapkan-solar-4-abk-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Empat orang Anak Buah Kapal (ABK) diringkus tim penegakan hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Senin (5/4) pukul 23.00 Wita.

Keempatnya ditangkap karena melakukan penggelapan solar di kapal tempat mereka bekerja. Direktur Polairud Polda Bali, Kombes  Pol Toni Ariadi Efendi saat gelar rilis perkara di Aula Dit Polairud, Kawasan Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan Selasa (20/4) mengungkapkan para tersangka ini sudah beraksi setahun terakhir. Para tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Kepala Cabang PT Surya Timur Line, Nur Tyahyo Widodo.

Para tersangka penggelapan yang diamankan yakni, Angga Prasetya alias Bass, 27. Jabatannya dalam kapal sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM). Selanjutnya Riky Turcahyono, 29. Jabatannya Dalam kapal sebagai masinis 1. Muhamad Ridwan, 31 dan Siswanto, 37. Jabatan dalam kapal sebagai oliman. Sementara dua orang tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah adalah Hendra Haryadi, 35 dan Imam Masdoeki, 50.

"Setelah menerima laporan tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Awalnya kami amankan para tersangka penggelapan. Pada saat diamankan tidak ditemukan barang bukti. Hanya saja ada uang yang diakui hasil penjualan solar sebanyak Rp 300.000," beber Kombes Efendi.

Dari keterangan para tersangka solar yang mereka jual adalah solar dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar. Solar itu mereka ambil sedikit demi sedikit setiap kapal berlayar dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Solar itu ditampung dalam drum yang disimpang di atas palka kapal selama beberapa minggu. Terakhir mereka jual 800 liter solar, pada Minggu (4/4) pukul 02.20 Wita. Mereka melakukan transaksi di tengah laut. Mereka membawa KMP Sereia Do Mar ke tengah laut tanpa sepengetahuan nahkoda.

Para tersangka ini sudah beraksi berkali-kali. Saat ini penyidik masih kembangkan. Uang hasil penjualan solar itu digunakan untuk keperluan para tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka penggelapan ini berupa 1 lembar SPB KMP Do Mar, uang hasil penjualan soal Rp 300.000, 1 unit HP, 2 drum besar. "Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan berdasarkan keterangan dari para tersangka penggelapan ini Tim Penegakan Hukum Dit Polairut mengamankan dua orang tersangka lagi, yakni Hendra Haryadi dan Imam Masdoeky, 50. Dalam kasus ini keduanya berperan sebagai penadah.

Kedua tersangka ini diamankan selang 4 jam tepatnya pukul 04.30 Wita setelah para tersangka penggelapan ditangkap. Kedua tersangka ini juga diamankan di sekitar Pelabuhan Gilimanuk. Dari tangan kedua tersangka ini polisi mengamankan satu unit mobil L300 Nopol DR 8621 BZ. Mobil tersebut digunakan untuk memuat drum berisi solar yang dibeli dari para tersangka penggelapan.

"Ada 9 drum yang ada di dalam mobil itu. 4 drum berisi solar sebanyak 800 liter dan 5 drum lainnya kosong. Solar itu rencananya akan dikirim ke Pelabuhan Perancak, Jembrana untuk dijual. Kedua tersangka ini membeli solar itu Rp 3.250 perliter," ungkap Kombes Efendi. *pol

Komentar