nusabali

Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Divonis 14 Tahun

  • www.nusabali.com-cabuli-anak-kandung-ayah-bejat-divonis-14-tahun

DENPASAR, NusaBali
IWS, 29, ayah bejat yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online yang digelar Selasa (20/4).

Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih menyatakan perbuatan terdakwa teleh terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain dipidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau diganti 3 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas hakim Sudariasih.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga membeberkan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam putusannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban yang masih berusia delapan  tahun mengalami trauma psikis secara mendalam dan terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban," kata Hakim Sudariasih.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.  Menanggapi putusan ini, baik terdakwa bersama penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa tega mencabuli anak kandungnya saat istrinya sedang melahirkan. Awalnya sekitar bulan Mei 2019, terdakwa dan kedua anaknya (anak korban PF, 8, dan adiknya) menemani istrinya melahirkan di rumah sakit di Denpasar.

Selanjutnya terdakwa mengajak kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) pulang ke rumah kost di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Sesampainya di kost, anak korban (PF) tiduran sedangkan terdakwa menonton film porno. Saat itu lah terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban. Perbuatan terdakwa terhadap anak korban dilakukan lebih dari satu kali. *rez

Komentar