nusabali

Oknum Kasek Diduga Tilep Bantuan PIP Siswa

  • www.nusabali.com-oknum-kasek-diduga-tilep-bantuan-pip-siswa

Bantuan PIP tahun 2018 untuk 150 murid SD sebesar Rp 450.000 per anak per tahun diduga ditilep oknum kepala sekolah. Baru 20 anak yang telah menerima pengembalian.

SINGARAJA, NusaBali

Seorang oknum kepala sekolah (Kasek) di salah satu SD wilayah Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, diduga menggelapkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siswanya. Kasus yang terkuak pada 2020 lalu itu sudah sempat dimediasi dengan perjanjian pengembalian oleh oknum kasek. Namun sampai saat ini belum semua bantuan siswa dikembalikan.

Menurut keterangan sumber yang tak mau namanya dikorbankan, di SD bersangkutan pada tahun 2017 ada sebanyak 150 orang siswanya yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pada tahun pertama, pencairan bantuan itu lancar. Namun buku tabungan atas nama siswa tak dibagikan, melainkan dipegang oleh oknum kasek yang bersangkutan. Lalu pada 2020 buku tabungan itu baru dibagikan, karena ada sejumlah penerima PIP sudah tamat.

Setelah dilakukan penarikan ke bank oleh masing-masing siswa, ternyata dana PIP tahun 2018 sudah ditarik. Namun siswa pada tahun 2018 tidak dapat menerima bantuan PIP. “Setelah dicek ternyata semua penerima PIP itu dana tahun 2018 sudah ditarik, tetapi mereka tidak menerima. Sempat ada mediasi oleh Ketua Komite-nya dengan kesepakatan pengembalian. Namun sampai sekarang baru 20 orang yang menerima pengembalian, sisanya belum ada kabar,” ucap sumber melalui pesan singkat.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika, dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima informasi terkait dugaan penyelewengan bantuan PIP itu. Menurut Astika, bantuan PIP kepada siswa kurang mampu itu dengan nilai Rp 450.000 per anak per tahun sejak awal diluncurkan tahun 2017, sudah menggunakan akun virtual. Penarikan bantuan pun hanya bisa dilakukan oleh siswa yang memiliki KIP dengan pendampingan orangtuanya.

Jika melihat dari informasi yang ada, celah dugaan penyelewengan itu memungkinkan jika menggunakan pola penarikan kolektif dengan surat kuasa. “Kalau ditarik secara kolektif dengan syarat penyertaan surat kuasa, mestinya harus tetap disampaikan pada siswa yang bersangkutan. Persoalan ini segera akan kami telusuri,” ucap Astika.

Astika mengaku sudah menginstruksikan kepala seksi peserta didik SD untuk melakukan investigasi. Termasuk beberapa rekening yang ditemukan dananya mengendap dan tak dilakukan penarikan. Beberapa rekening penerima PIP setelah dikonfirmasi sudah pindah domisili. *k23

Komentar