nusabali

Tak Ajukan Penangguhan, Siap Jalani Proses Hukum

Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem

  • www.nusabali.com-tak-ajukan-penangguhan-siap-jalani-proses-hukum

AMLAPURA, NusaBali
Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 405 bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem yaitu Perbekel Tianyar Barat I Gede Agung Pasrisak Juliawan alias APJ dan kawan-kawan, enggan mengajukan penangguhan penahanan.

Lima tersangka yang ditahan, pihak Kejari Karangasem sejak Jumat (9/4). Tim pengacara tersangka yang dikoordinasikan I Gede Putu Bimantara Putra SH, mengakui tidak mengajukan penangguhan penahanan. "Lima klien kami siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan, makanya tidak ajukan penangguhan penahanan," jelas I Gede Putu Bimantara Putra didampingi dua rekannya, Kadek Ananda Usada dan Pande Gede Suparta di Amlapura, Senin (9/4).

Mengingat dari kliennya tidak ada permintaan mengajukan penangguhan penahanan kata I Gede Putu Bimantara Putra, maka dirinya tidak perlu mengajukan penangguhan penahanan. Hanya saja I Gede Putu Bimantara Putra belum mengetahui detail kerugian dialami akibat dugaan tindak pidana korupsi bantuan 405 unit bedah rumah. Termasuk adanya dugaan rekening fiktif sebanyak 405 rekening, yang telah disita jadi salah satu barang bukti.

Bantuan 405 unit bedah rumah dari Pemkab Badung, tahun 2019 senilai Rp 20,25 miliar per unit rumah nilainya Rp 50 juta, hanya saja selama realisasinya terjadi kejanggalan. Sehingga warga setempat melaporkan ke Kejari Karangasem. Berlanjut dilakukan penyelidikan, dan statusnya ditingkatkan jadi penyidikan sejak Mei 2020, dengan memanggil 100 saksi dari berbagai pihak yang dipandang mengetahui kasus itu.

Kelima tersangka itu, selain Perbekel Tianyar Barat I Gede Agung Pasrisak Juliawan alias APJ, juga menjerat Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat IGS, tiga lainnya merupakan warga IGT, IGSJ dan IKP.

Dibagian lain, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra memaparkan kepada pers, belum ada penambahan tersangka dan masih mendalami keterangan 7 saksi baru. Hanya saja enggan menyebutkan identitas tujuh saksi yang tengah dimintai keterangan, terkait klarifikasi barang bukti yang telah diamankan. "Tim penyidik hanya memperdalam sesuai barang bukti yang telah diamankan, juga menyempurnakan perbuatan tersangka sesuai barang bukti yang ada," kata I Dewa Gede Semara Putra.

Sebanyak 7 saksi dari warga masyarakat itu katanya merupakan saksi baru, sebelumnya telah memeriksa 100 saksi. Tim penyidik dalam temuannya terbarunya setelah memeriksa saksi-saksi, menemukan buku rekening milik tersangka, di mana rekening itu digunakan untuk transaksi. Diduga bantuan tersebut masuk ke rekening salah satu tersangka, bukan ke rekening penerima bantuan. Hanya saja tim penyidik belum menemukan pihak yang menerbitkan rekening itu. *k16

Komentar