nusabali

Dua Pelaku Curanmor di Pangkung Tibah Dibekuk

  • www.nusabali.com-dua-pelaku-curanmor-di-pangkung-tibah-dibekuk

TABANAN, NusaBali
Polsek Kediri berhasil bekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban Fransiskus Rebo, 25, di sebuah proyek Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Pelakunya adalah Loresius Kanda Kaleo 21, dan Luter M Ate, 18, ditangkap di sebuah bedeng proyek rumah kawasan Canggu Kuta Utara Badung.

Motor yang curi jenis Jupiter MX nopol DK 8756 UT tersebut hendak dijual. Namun apesnya aksi pelaku tersebut dengan cepat bisa diendus polisi. Modus pelaku mencuri tersebut menggunakan kunci palsu karena memang sepeda motor korban tak dikunci stang.

Peristiwa pencurian bermula dari korban Fransiskus Rebo asal Sumba ini menaruh sepeda motornya di bedeng proyek rumah tempatnya bekerja kawasan Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri pada Jumat (9/4) malam pukul 22.00 wita dalam kondisi kunci stang.

Kemudian sepeda motornya ditinggal istirahat, namun saat bangun pagi didapati motornya sudah hilang. Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri. Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi, dua pelaku berhasil dibekuk di daerah Kuta Utara Badung pada Sabtu (10/4).

Kapolsek Kediri Kompol Fahmi Hamdani ketika di konfirmasi menjelaskan selang sehari dua pelaku yakni Loresius dan Luter berhasil dibekuk. Modus mereka melakukan aksi menggunakan kunci palsu. Awalnya yang melihat sepeda motor ini adalah Loresius kemudian dia menghubungi Luter untuk membawa kunci palsu dari daerah Canggu. "Setelah dicoba ternyata kunci palsu ini bisa masuk akhirnya motor dibawa kabur ke Canggu," terangnya, Senin (19/4). Oleh kedua pelaku, motor disembunyikan di sebuah bedeng kawasan Canggu. "Pelaku sudah kami amankan di Polsek Kediri," imbuhnya.

Pengakuan dari kedua pelaku ini katanya baru pertama melakukan aksi pencurian namun akan terus dikembangkan. "Kita terus kembangkan, pelaku di kenakalan pasal 362 KHUP Tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tandas Kompol Fahmi Hamdani. *des

Komentar