nusabali

Tim Advokasi Penegakan Dharma Laporkan Desak Made Darmawati di Polda Bali

  • www.nusabali.com-tim-advokasi-penegakan-dharma-laporkan-desak-made-darmawati-di-polda-bali

DENPASAR, NusaBali.com

Kendati Desak Made Darmawati sudah meminta maaf atas ceramah kontroversialnya yang menyakiti umat Hindu di Bali, pelaporan dugaan penistaan agama ini berlanjut.

Pada Senin (19/4/2021), Tim Advokasi Penegakan Dharma Kasus Penistaan dan Penodaan Agama Hindu yang terdiri dari Persadha Nusantara, Peradah (Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia), KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Paiketan Krama Bali serta Prajaniti Bali membuat laporan ke kantor Polda Bali.

Terdapat beberapa poin fakta yang menurut Tim Advokasi Penegakan Dharma di antaranya menyatakan bahwa terdapat akun YouTube bernama IstiqomahTV yang menyebarluaskan konten video ceramah Desak Made Darmawati. Selain itu Desak Made Darmawati diduga telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Bali dengan menyebutkan bahwa Bali dipenuhi kegelapan karena dihuni banyak setan serta menyembah berhala dan setan.

Sebelumnya, laporan dengan perkara serupa telah dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan yakni Keris Bali pada Jumat (16/4/2021) lalu. Namun laporan itu ditolak oleh Polda Bali lantaran sejumlah unsur belum terpenuhi.

Gede Suardana selaku Koordinator Tim Advokasi berharap pihak kepolisian bisa menerima laporan mereka kali ini. "Kita lihat prosesnya. Mudah-mudahan Polda Bali dapat menerima dan bersikap adil dan mengayomi umat dan bersikap profesional. Kami sudah mempelajari beberapa hal dalam kasus ini, juga sudah berdiskusi dengan tim hukum," terangnya.


Suardana juga mengatakan bahwa pihaknya hanya memegang prinsip dharma agama dan dharma negara. "Sebagai amalan dharma agama kami terima permohonan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak menghapus tindakan pidana dari yang bersangkutan. Sebagai amalan dharma negara, paling elegan dan paling damai untuk memproses masalah ini adalah menempuh jalur hukum dan memberikan tindakan tegas kepada yang supaya ada efek jera," tegas Suardana yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Persadha Indonesia ini.

Beberapa alat bukti juga disertakan dalam laporan itu di antaranya akun YouTube Istiqomah TV yang pertama kali menyebarkan konten ceramah itu. "Lalu surat pernyataan permintaan maaf dari yang bersangkutan (Desak Made Darmawati) pada poin 4 yang menyatakan yang bersangkutan mengakui melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab," ujarnya.

Menurutnya konten video ceramah itu secara masif tersebar di media sosial sejak tanggal 15 April dan sejak saat itu dirasa meresahkan bagi masyarakat umat Hindu. *cla

Komentar