nusabali

Ditumpuk Barang Rongsokan, Ratusan Liter Arak Ilegal Diamankan

  • www.nusabali.com-ditumpuk-barang-rongsokan-ratusan-liter-arak-ilegal-diamankan

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 225 liter arak ilegal, Rabu (7/12).

NEGARA, NusaBali
Ratusan liter arak tanpa izin ini hendak dijual ke Jawa. Arak ilegak ini berusaha diselundupkan dengan modus disembunyikan di bawah tumpukan barang rongsokan.

Berdasar informasi, ratusan liter arak yang terbagi dalam sembilan jerigen ukuran 25 liter ini diamankan petugas di Pos I Pelabuhan Gilimanuk (Pintu Keluar Bali) sekitar pukul 01.20 Wita. Arak tersebut diangkut menggunakan Truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi P 9067 ML yang dikemudikan Sahar, 58, dari Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur (Jatim). Namun arak itu diakui milik Moh Farid Dwi Ma'rufi, 32, dari Dusun Sidonganti, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember, Jatim yang ikut menumpang di dalam truk tersebut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gde Arka mengatakan, selain ditempatkan pada bagian bak paling ujung depan dengan ditumpuk barang rongosokan, kesembilan jerigen yang penuh berisi arak itu sengaja ditaburi bubuk kopi. Tujuannya, menetralkan bau menyengat khas arak tersebut sehingga tidak terlalu mengundang kecurigaan petugas. Namun, usaha penyelundupan yang sudah terencana itu tetap dapat dibongkar petugas yang melakukan pemeriksaan secara teliti di Pos I Pelabuhan Gilimanuk. "Kami memang perketat pemeriksaan karena berdasar informasi yang kami dapat, sering ada pengangkut rongosokan membawa arak. Dan modus ini, berhasil kami bongkar," ujarnya.

Berdasar pengakuan pemilik, ratusan liter arak itu, sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Made di daerah Suwung, Denpasar. Sembilan jerigen arak itu dibeli dengan harga Rp 2 juta dan hendak dijual kembali di daerah asalnya, Jember. Moh Farid mengaku baru pertamakali menyelundupkan arak. Menurutnya arak punya prospek bagus untuk dijual di Jawa, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 18 ayat 1 yo Pasal 10 ayat 1 Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman proses tindak pidana ringan (Tipiring). * ode

Komentar