nusabali

Polda dan PHDI Diminta Intensifkan Koordinasi

Sudirta Dorong Restorative Justice di Bali

  • www.nusabali.com-polda-dan-phdi-diminta-intensifkan-koordinasi

DENPASAR, NusaBali
Anggota Komisi III DPR RI membidangi hukum dan HAM, Wayan Sudirta, mendorong adanya atensi khusus kepada kejaksaan dan kepolisian dalam mengimplementasikan ‘restorative justice’ sebagai aspek komprehensif dalam penegakan hukum.

Hal itu disebabkan adanya persoalan over-kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena banyaknya kasus narkoba yang menjadi beban APBN, serta beban aparat pelayan yang menangani tahanan maupun terpidana di kamar-kamar tahanan lembaga pemasyarakatan.

Selain itu Polda Bali dalam penegakan hukum diminta intensif koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dalam kasus hukum yang melibatkan sulinggih. Hal itu diungkapkan Sudirta dalam kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sabtu (10/4) siang. Sebelumnya, Komisi III DPR diterima oleh jajaran Kakanwil Hukum dan HAM serta pengadilan Provinsi Bali.

Sementara saat rombongan Komisi III DPR yang dipimpin Ketua H Adies Kadir hadir di Mapolda Bali diterima Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra,  Plt Kejati Bali Hutama Wisnu SH MH dan Perwakilan dari Badan Narkotika Daerah Bali. Dalam pertemuan tersebut kasus narkoba yang masih tinggi di Bali, kasus sulinggih menjadi tersangka pencabulan hingga laporan masyarakat terhadap oknum anggota DPD RI jadi pembahasan menarik.

Saat mendapatkan kesempatan berbicara Sudirta memberikan aspresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi terhadap kemauan baik dan semangat bermitra dari Kapolda dan Kajati Bali dengan dirinya selama ini, sebagai Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali. "Selain profesional dan proporsional Kapolda dan Kajati sangat komunikatif dan aspiratif dalam bermitra, sehinga dukungan terhadap kepolisian dan kejaksaan di bidang pengawasan dan anggaran serta penyaluran aspirasi masyarakat kepada mereka secara timbal balik berjalan dengan baik lancar selama ini," ujar anggota Fraksi PDIP DPR RI ini dalam rilis yang diterima NusaBali, Senin (12/4).

Sudirta juga tidak lupa mendoakan agar prestasi Kapolda dan Plt Kajati selama bertugas di Bali bisa mendukung karir dan pengabdian selanjutnya kejenjang yang lebih tinggi. “Siapa tahu, Pak Kapolda segera dapat bintang tiga atau kelak bisa menjadi Kapolri dan Plt Kajati Bali segera mejadi Kajati yang definitif,” kata politisi PDIP asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini.

Selain hal itu, Sudirta juga mengimbau agar para penegak hukum memaksimalkan praktek keadilan restorative untuk menghindari kasus-kasus sejenis. Seperti Nenek Minah yang mencuri kakau beberapa biji tapi dipenjarakan. Pengacara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini berharap agar hal ini tidak sampai terjadi di Bali.

Sudirta melanjutkan masukannya, agar ke depan aparat penegak hukum tidak menggunakan predikat tersangka atau terdakwa bagi sulinggih, karena hanya Walaka (sebelum dinobatkan sebagai sulinggih) yang boleh menjadi tersangka. Caranya, agar aparat penegak hukum lebih sering berkomunikasi dengan  PHDI Bali, dalam kasus-kasus sejenis ini. "Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi yang keliru di masyarakat," tegas pendiri Bali Corruption Watch ini. *nat

Komentar