nusabali

Ketua Lemkari Bali Bantu Tujuh Dojo di Klungkung

  • www.nusabali.com-ketua-lemkari-bali-bantu-tujuh-dojo-di-klungkung

SEMARAPURA, NusaBali
Ketua Pengprov Pemkari Bali I Wayan Muntra memberi bantuan dana kepada tujuh dojo dalam kunjungannya ke Pengcab Lemkari Klungkung pada Sabtu (10/4).

Selain memberi bantuan dana, Wayan Muntra juga memberi arahan dan motivasi kepada pengurus dan karatekan Lemkari Klungkung.

Bantuan tersebut, kata Muntra, sebagai dukungan keberlangsungan dojo tempat atlet berlatih. Menurut Muntra, kunjungan ke Klungkung dilakukan secara spontanitas, usai pihaknya mengadakan sembahyang ke Pura Besakih di Karangasem.

“Lemkari Bali berkomitmen memperhatikan dan memberikan semangat para Pengcab serta para koordinator pengelola dojo,” kata Muntra, Minggu (11/4).

Muntra juga menegaskan, Pengprov Lemkari Bali yang sah adalah di bawah kepemimpinannya. Menurutnya, tidak ada Pengprov lain yang memimpin Lemkari Bali. Untuk itu, katanya, kepada seluruh karateka Lemkari Bali tidak terpengaruh dan tetap fokus berlatih meraih prestasi.

Dalam kunjungan  itu, Wayan Muntra didampingi Ketua Harian AA Nanik Suryani, Sekretaris I Made Prawira Duta, Bendahara Ketut Aryana,  Wayan Guntur (Kabid MSH), dan Wayan Sumantra (Kabid Humas). Jajaran petinggi Lemkari Bali diterima langsung para pengurus Lemkari Klungkung, di Gedung PU Pemkab Klungkung.

Lebih jauh, Muntra mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke FORKI Bali. Apabila ada pihak-pihak yang ingin mempengaruhi ataupun merecoki Lemkari Bali, kata Muntra, dirinya siap pasang badan. “Saya tidak takut, kalau mau mensomasi Pengprov atau Pengcab, saya siap menghadapi,” kata Muntra.

Menurutnya, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Oktober 2020 telah inkrah. Kasasi yang diajukan kubu Anton Lesiangi ditolak. Dengan demikian, PB Lemkari di bawah kepemimpinan Yuddy Chrisnandi dengan terusannya Leonardy Harmainy Datuk Bandaro Basa dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah. MA juga membatalkan kepengurusan Hasil KLB Lemkari Sidoarjo pada 2017 yang dinilai cacat hukum. *dek

Komentar