nusabali

27.612 Kendaraan di Tabanan Nunggak Pajak

  • www.nusabali.com-27612-kendaraan-di-tabanan-nunggak-pajak

Tak hanya masyarakat kelas menengah ke bawah, masyarakat kelas menengah ke atas juga sama, kewalahan membayar pajak.

TABANAN, NusaBali

27.612 unit kendaraan di Kabupaten Tabanan tercatat belum daftar ulang (BDU) tahun 2020 atau belum bayar pajak periode pembayaran tahun  2021. Data ini terdapat di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Tabanan.

Dari data itu, petugas UPTD kini sedang pembayaran pajak kendaraan tahun 2021 mencapai Rp 11.702.785.400.

Kasi Penagihan dan Keberatan, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, AA Sagung Inten Darma Padmi mengatakan untuk mengejar pajak tersebut, petugas sudah menagih secara door to door. Hanya saja karena pandemi, tingkat kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak, menurun. Hingga kini, realiasi penagihan tunggakan pajak per 31 Maret 2021 sudah di angka 5.047 bernilai Rp 3.925.546.700.

Jelas dia, dari hasil jemput bola ke rumah warga selama tujuh hari, 1 - 7 April 2021, khusus kendaraan roda 4, hanya 4 orang mau membayar. Sedangkan khusus roda 2 yang membayar hanya 57 orang. “Memang berdampak sekali, tak hanya masyarakat kelas menengah ke bawah, masyarakat kelas menengah ke atas juga sama, kewalahan membayar pajak,” ujarnya, Minggu (11/4).

Atas kondisi tersebut, sebagai petugas pihaknya tak berani memaksa wajib pajak untuk bayar pajak. Apalagi sekarang kondisi ekonomi sangat berdampak. Dari data tunggakan tersebut khusus roda 2 ada sampai 5 tahun berturut-turut tidak membayar pajak. “Semua alasanya karena masalah ekonomi. Bahkan ketika kami mencari ke lapangan, banyak wajib pajak menunggu membayar ketika ada pemutihan,” tegasnya.

Kendatipun demikian, jelas Sagung Inten, untuk mengejar tunggakan tersebut, pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah LPD, Bumdes untuk membantu membayar tunggakan tersebut asalkan mereka sudah bekerja sama dengannya.

Untuk mengejar target pajak tersebut, petugas akan lebih fokus mencari tunggakan kendaraan roda 4 yang membayar pajak lebih besar dan mengejar tunggakan satu tahun berjalan. “Kami arahkan wajib pajak bayar pajak ke BUMDes dan LPD untuk membayar. Kami tidak juga berani memaksa,” terang Sagung Inten.

Terkait pendataan wajib pajak yang belum melaksanakan BDU, jelasnya, kerap kali dilakukan razia gabungan melibatkan pihak kepolisian. Hanya saja karena pandemi, petugas kepolisian tidak bisa menegakkan tilang terhadap kendaran belum bayar pajak. Mereka yang terbukti belum membayar pajak hanya diberikan peringatan. “Kalau gelar razia kami tugasnya mendata. Kalau masalah tilang, itu polisi tugasnya. Tetapi sekarang karena pandemi, sesuai arahan dari pusat, yang belum bayar wajib hanya dikenakam sanksi peringatan dan pembinaan,” tandas Sagung Inten. *des

Komentar