nusabali

Diamankan karena Kasus Pemalakan, WNA India Dijebloskan ke Rudenim

  • www.nusabali.com-diamankan-karena-kasus-pemalakan-wna-india-dijebloskan-ke-rudenim

MANGUPURA, NusaBali
Warga negara asing (WNA) asal India, Pradeep Kumar X, 51, dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Kamis (8/4) sore.

Pradeep Kumar dijebloskan ke Rudenim karena terlibat kasus pemalakan dan sempat diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Selain itu, WNA India tersebut overstay selama 183 hari.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan penahanan WNA India di Rumah Detensi Imigrasi itu karena melanggar peraturan daerah (Perda) dan melanggar dokumen keimigrasian. Sehingga yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya.

“WNA yang bersangkutan diamankan karena kasus pemalakan. Jadi yang mengamankan itu Satpol PP Kota Denpasar dan diserahkan ke kita. Makanya kami tindaklanjuti dengan penahanan di Rudenim,” kata Surya Darma, Jumat (9/4) sore.

Namun, lanjut Surya Darma, proses pendeportasian terhadap WNA India itu belum bisa dipastikan karena terkendala biaya. Sehingga, terhitung sejak Kamis (8/4), WNA yang bersangkutan resmi mendekam di Rudenim. Diakui Surya Darma, sesuai surat dari Satpol PP Kota Denpasar, WNA India itu diamankan pada Senin (5/4) lalu di Jalan Sudirman Denpasar karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana disebutkan pada Surat Pengantar dari Satpol PP Kota Denpasar Nomor 462.1/473/Sat Pol PP tanggal 6 April 2021.

“Seusai dengan UU Keimigrasian, WNA yang bersangkutan terbukti melanggar dan kita memiliki kekuatan untuk melakukan pendeportasian,” tandas Surya Darma.

Selain melanggar ketertiban umum, WNA India tersebut juga melanggar dokumen keimigrasian. WNA yang bersangkutan tercatat masuk Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 18 Februari 2020 lalu dengan bebas visa kunjungan. Batas waktu visa kunjungan berlaku hingga 17 Maret 2020. Namun setelah itu, WNA yang bersangkutan tidak memperpanjang. Sehingga, sejak saat itu dia dinyatakan overstay selama 183 hari. Menurut Surya Darma, 183 hari itu terhitung sejak November 2020.

“Dari riwayat yang bersangkutan, dia juga pernah dideportasi dari Amerika pada tahun 2011 silam. Nah, saat ini kami masih menunggu kepastian waktu deportasi sembari berkoordinasi dengan perwakilan negaranya,” ungkap Surya Darma. *dar

Komentar