nusabali

Bawaslu Bali Kembalikan Rp 7,8 M ke Kas Daerah

Sisa Dana Pengawasan pada Pilkada 2020 Lalu

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-kembalikan-rp-78-m-ke-kas-daerah

DENPASAR, NusaBali
Pengawasan tahapan Pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Bali bersama Bawaslu Kabupaten/Kota yang daerahnya menggelar Pilkada, yakni Bawaslu Denpasar, Bawaslu Badung, Bawaslu Bangli, Bawaslu Jembrana, Bawaslu Karangasem dan Bawaslu Tabanan berakhir.

Walaupun digelontor dana pengawasan ratusan miliar untuk pengawasan, namun Bawaslu masih sisakan Rp 7,8 miliar anggaran pengawasan.  Informasi yang dihimpun NusaBali, Jumat (9/4) siang Bawaslu Bali dan jajarannya melakukan pengembalian sisa dana Pilkada 2020 yang sebelumnya dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah dana hibah yang tidak terpakai di enam Kabupaten/Kota berdasarkan finalisasi perhitungan terakhir berjumlah Rp 7,8 miliar. Tiap Kabupaten/Kota memiliki sisa dana hibah yang berbeda-beda.

Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia kepada NusaBali di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Mohammad Yamin, Niti Mandala Denpasar, Jumat (9/4) mengatakan Bawaslu dalam mengelola dana hibah pilkada mengedepankan asas efektif efisien sebagaimana amanat undang-undang. "Dana sebanyak itu selain karena memang tidak terserap, juga karena kami selalu menekankan asas efektif efisien dalam mengelola dana hibah pilkada," ujar Rudia.

Namun demikian, efektif bukan berarti mengabaikan kualitas pengawasan. "Tapi bukan berarti kita efektif dan efisien dengan cara tidak memaksimalkan peran-peran kita dalam optimalisasi pengawasan di lapangan. Kita efektif dan efisien disertai dengan optimalisasi pengawasan dengan menggerakkan sumber daya yang ada," urai mantan Ketua Bawaslu Balu 2013-2018 ini.

Lebih jauh Rudia yang juga seorang jurnalis ini memaparkan, dalam praktek di lapangan, kerja-kerja pengawasan di samping menggunakan dana hibah, juga berupaya melakukan upaya-upaya inovasi pengawasan dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat.

Dikatakan Rudia, masyarakat adalah obyek sekaligus subyek dalam proses demokrasi. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan adalah bagian dari edukasi politik kepada masyarakat pemilih sebagai pemegang hak suara. "Beberapa kerja inovatif kami selama tahapan Pilkada 2020 di antaranya, saya selaku Kordiv Hukum menggagas program berbasis masyarakat, yakni Desa Sadar Hukum Pemilu. Kegiatan ini murni inisiatif desa-desa di wilayah berpilkada melalui inisiasi dari kami di Bawaslu.  Mereka sadar, dengan gerakan Desa Sadar Hukum, masyarakat akan semakin cerdas dalam berpolitik. Tidak mudah terprovokasi yang berujung pelanggaran," jelas lelaki asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.

Ditambahkan lagi, gerakan Desa Sadar hukum yang dilaksanakan di wilayah berpilkada tidak menggunakan anggaran hibah pilkada. "Ini adalah salah satu bentuk efisiensi anggaran yang kami lakukan. Sasarannya dapat, hemat anggaran dapat," imbuh mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Ditanya apa saja kegiatan yang tidak bisa dieksekusi, Rudia menjelaskan, dana-dana yang dialokasikan untuk penanganan pelanggaran hampir semua tidak bisa dieksekusi, terutama pelanggaran pidana pemilihan. Hal ini dikarenakan minimnya dugaan pelanggaran baik berupa temuan maupun laporan yang ditangani oleh Bawaslu.

"Anggaran untuk penanganan dugaan pidana pemilihan sangat banyak kita alokasikan. Tapi karena tidak banyak ada dugaan pidana pemilihan yang kita tangani, secara otomatis anggaran ini tidak bisa dieksekusi,” beber Rudia. Kapan sisa dana dikembalikan? "Secara administrasi per 31 Maret 2021 semua sisa dana  hibah pilkada telah ditransfer ke masing-masing Kabupaten/Kota melalui Rekening Kas Daerah. Saat ini bagian administrasi keuangan Bawaslu Bali sedang berproses di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional) Wilayah Bali untuk mendapatkan pengesahan prosesnya," jelas Rudia. *nat

Komentar