nusabali

Nganggur, Bartender Embat Motor

  • www.nusabali.com-nganggur-bartender-embat-motor

SINGARAJA,NusaBali
Diduga kepepet masalah ekonomi setelah dirumahkan karena pandemi Covid-19, seorang bartender bernama Putu Agus Astina Putra alias Tolor, 22, bersama rekannya Putu Suardna alias Grandong, 21, nekat mencuri motor milik seorang mahasiswa.

Aksi kedua pemuda ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/3) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Korbannya adalah Putu Megarani Sukarini Putri, 20, warga Banjar Dinas Kanginan Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nopol DK 3407 UAJ.

Korban yang berstatus pelajar ini kemudian melapor ke polisi dengan nomor laporan LP-B/27/III/202/Bali/Res Bll, tertanggal 20 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi termasuk keterangan korban, pelaku pencurian mengarah kepada dua orang yakni Tolor dan Grandong. Keduanya pun diringkus.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengungkapkan, otak dari kasus pencurian motor (curanmor) ini adalah tersangka Tolor. Tolor bertugas masuk ke dalam halaman kos korban, dan mengambil motor tersebut. Sementara Grandong mengawasi dari luar. Setelah motor di dapatkan, keduanya kemudian mendorong motor tersebut dengan bantuan sepeda motor milik Grandong.

AKP Suseno mengimbuhkan, motor hasil curian itu kemudian disembunyikan di kediaman Tolor di Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Rencananya motor tersebut akan dijual namun kedua tersangka keburu tertangkap. "Motornya belum sempat dijual, karena tersangka sudah keburu berhasil kami tangkap," katanya.

Sementara itu, tersangka Tolor mengaku nekat mencuri motor karena kepepet masalah ekonomi. Tolor mengaku tidak punya uang untuk menebus motor miliknya, yang sudah terlanjur digadaikan senilai Rp 1,5 juta. "Saya tidak bisa bayar hutang karena dirumahkan sejak Maret 2020 lalu dan sekarang tidak punya pekerjaan," aku mantan bartender ini.

Tersangka Tolor mengaku akan menebus motornya dengan hasil penjualan motor curian itu. Namun dia kini mesti berurusan dengan polisi akibat perbuatannya. "Saat itu saya kebetulan lewat di depan kos korban. Kemudian melihat ada motor yang tidak dikunci stang. Karena kepepet punya utang Rp 1.5 juta, ada niat untuk mengambil motor itu," sesal dia.

Atas perbuatannya, Tolor dan Grandong dijerat dengan pasal  363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *m

Komentar