nusabali

Dishub Tertibkan Pedagang Bermobil

  • www.nusabali.com-dishub-tertibkan-pedagang-bermobil

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak delapan pedagang bermobil yang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman dan depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Banyuasri Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditertibkan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Kamis (8/4) pagi kemarin.

Pedagang musiman yang bermunculan saat pandemi Covid-19, diberikan pembinaan secara persuasif dan diarahkan berdagang di areal pasar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Cokorda Adithya Wira Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan aman. Tempat berjualan di pinggir jalan pun disebutnya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perundang-undangan itu diatur pengguna jalan harus parkir di tempat yang telah diperuntukkan.

“Penertiban yang kami lakukan masih bersifat persuasif edukasi bahwa tidak boleh parkir sembarangan apalagi sudah ada larangan dilarang parkir. Terlebih dipakai tempat berjualan. Kami sarankan sejumlah pedagang untuk berjualan di pasar dan berkoordinasi ke Perumda Pasar,” kata Cok Adithya. Penertiban parkir sembarangan dan pedagang bermobil musiman ini pun sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali, untuk penataan wajah perkotaan.

Penertiban pedagang bermobil musiman pun akan dilakukan bertahap di sejumlah titik lainnya. Seperti di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponogoro dan Jalan Imam Bonjol Buleleng. “Kami akan lakukan secara bertahap, karena jumlah pedagang dan titiknya cukup banyak, ini sebenarnya muncul setelah pandemi,” imbuh Cok Adithya seizin Kepala Dinas Perhubungan Gede Sandhiyasa.

Mantan Sekretaris Camat Banjar ini pun mengungkapkan setelah diberikan edukasi dan pembinaan persuasif, Dinas Perhubungan akan menggandeng Satpol PP, Perumda Pasar dan juga Dinas Koperasi Perdagangan Prindustrian (Diskopdagrin) untuk melakukan penertiban dan penindakan pedagang yang membandel. “Sedang kami susun jadwal penertiban bersama tim gabungan, semua tempat sudah diatur peruntukkannya. Kalau berdagang di pasar, parkir di tempat parkir semua ada ketentuannya untuk ketertiban bersama,” tegasnya. *k23

Komentar