nusabali

Urus Akta Cukup di Kantor Desa

  • www.nusabali.com-urus-akta-cukup-di-kantor-desa

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem buat terobosan untuk mengimplentasikan program Jana Kerthi Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.

Program Jana Kerthi untuk memudahkan masyarakat Karangasem mengurus administrasi kependudukan. Sejak launching program Jana Kerthi, masyarakat mengurus akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat pindak cukup ke kantor desa.

Plt Kadisdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, mengungkapkan data yang diterima di desa akan diteruskan oleh perangkat desa ke Kantor Disdukcapil melalui pesan Whatsapp. Disdukcapil kemudian mengolah data. Setelah siap cetak, pegawai Kantor Disdukcapil kirim data ke kantor desa untuk dicetak di kantor desa. Program Jana Kerthi telah berjalan sejak Februari 2021. “Program Jana Kerthi untuk melayani masyarakat mengurus akta perkawinan, akta kelahiran, akta perceraian, dan surat pindah,” ungkap Kusuma Negara, Kamis (8/4). Kusuma Negara menegaskan, teknis program Jana Kerthi sangat mudah dan praktis, masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil, cukup datang ke kantor desa.

Perbekel Desa Muncan, Kecamatan Selat, I Wayan Tunas mengaku telah menerapkan program Jana Kerthi sejak Maret 2021. “Kami telah melayani masyarakat mencetak akta perkawinan, akta kelahiran, akta perceraian, dan surat pindah sejak Maret. Masyarakat dimudahkan, cukup mengurus sampai di kantor desa,” kata Wayan Tunas. Sementara Perbekel Desa Purwakerti, Kecamatan Abang I Nengah Karyawan mengaku baru berkoordinasi dengan Disdukcapil mengenai program cetak akta di kantor desa. “Kami mengapresiasi program Jana Kerthi. Kami segera sosialisasikan agar masyarakat memahami sehingga mengurus akta cukup ke kantor desa dan mengambilnya di kantor desa,” kata Nengah Karyawan. *k16

Komentar