nusabali

Pemkab Badung Mulai Berproses

Pengalihan Jabatan Eselon IV

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-mulai-berproses

Jumlah jabatan eselon IV di Pemkab Badung sebanyak 581 jabatan. Tentunya tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional.

MANGUPURA, NusaBali
Rencana penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi yang menyasar eselon IV mulai ditindaklanjuti di lingkungan Pemkab Badung.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung pun sudah mulai meminta bagian administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun pertimbangan-pertimbangan sebagai bahan rujukan sesuai kebutuhan masing-masing OPD.

“Kami sekarang sedang berproses, dan sekarang tengah ditangani bagian organisasi. Karena ini kan pengalihan dari jabatan. Setelah ditetapakan nanti baru kami di BKPSDM membuatkan SK pengalihan pejabat,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, Kamis (8/4).

Wijaya menambahkan, sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Bali dan disampaikan kepada Bupati Badung, pelaksanaan penyerderhaan birokrasi yakni pengalihan jabatan struktural ke fungsional Kabupaten Badung akan diprioritaskan pada jabatan eselon IV yakni setingka Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Seksi (Kasi). Hanya saja, tidak semua jabatan eselon IV di Gumi Keris yang terdampak kebijakan tersebut.

“Dalam surat Dirjen Otda yang terakhir sudah ditentukan tidak semua eselon IV dialihakan. Seperti bila menjalankan tugas mandatori yang bersifat atributif, melaksanakan pengadaan barang jasa, bila sebagai pimpinan unit wilayah seperti Lurah itu kan eselon IV, kemungkinan tetap menjadi pejabat struktural,” terangnya.

Sesuai dengan surat dari Kemendagri, unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup kewenangan otorisasi yang bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan sebagai kepala unit kerja pegadaan barang/jasa.

Sedangkan unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, unit kerja koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, unit kerja pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam penyelenggarakan urusan pemerintahan, dan unit kerja pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan/atau pelayanan teknis fungsional.

Lanjut Wijaya, pihaknya juga sudah meminta bagian administrasi di setiap OPD menyusun pertimbangan-pertimbangan sebagai bahan rujukan sesuai kebutuhan masing-masing OPD. “Program ini ditargetkan selesai Juni 2021, dan sudah ada jadwalnya dari Minggu pertama bulan Mei sampai Juni,” katanya.

Dijelaskan, jumlah jabatan eselon IV di Pemkab Badung sebanyak 581 jabatan. Tentunya tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional. Mengingat dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional. “Dari 581 jabatan eselon IV di Badung itu, belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional. Kita identifikasi lagi,” jelasnya.

Adapun pelantikan pejabat fungsional sesuai isi surat Kemendagri dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Juni 2021. Beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah mulai bulan Maret-Mei 2021. Hasil identifikasi agar disampaikan ke Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 30 April 2021.

Sedangkan pemberian persetujuan hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh Kementerian Dalam Negeri dilakukan pada minggu kedua bulan Juni 2021. Sementara pelantikan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi kepada Kemendagri paling lambat dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2021. *ind

Komentar