nusabali

Kasi Diskominfo Denpasar Dipolisikan Istri

Diduga Nikah Tanpa Izin dengan Sekretaris Kadis

  • www.nusabali.com-kasi-diskominfo-denpasar-dipolisikan-istri

Kadis Kominfo, Made Agung mengaku pernah melakukan mediasi antara Made A yang minta cerai sama istrinya Ketut DP.

DENPASAR, NusaBali

Kepala Seksi (Kasi) Layanan Infrastruktur dan Teknologi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kota Denpasar, Made A, 37, dipolisikan oleh istrinya, Ketut DP, 32 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/4). Ketut DP melaporkan dugaan Tindak Pidana Perkawinan/Pernikahan tanpa izin dan atau perzinahan.

Ketut DP saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/4) seusai buat laporan di SPKT Polda Bali kemarin siang mengungkapkan melaporkan suaminya karena suaminya diduga berselingkuh dengan seseorang perempuan bernama Putu ISAD yang merupakan sekretaris pribadi dari Kadis Kominfo Kota Denpasar, I Dewa Made Agung. Bahkan buah perselingkuhan itu sudah melahirkan seorang anak pada Maret 2021.

Ketut DP mengaku sejak menikah dengan suaminya 29 Oktober 2015 tidak pernah mengalami masalah yang berarti dalam rumah tangga. Tiba-tiba 7 Juni 2020 suaminya (Made A) minta untuk bercerai. "Saat itu suami saya mengatakan sudah tak cinta lagi sama saya," ungkap perempuan yang berprofesi sebagai dokter ini didampingi tim penasihat hukumnya yang dikomandoi I Ketut Kesuma kemarin.

Meski kala itu terpukul dengan permintaan suaminya itu, Ketut DP berusaha untuk bertahan. Dia berkoordinasi dengan mertuanya dan juga kedua orang tuanya. Sayangnya mertuanya mendukung untuk keduanya segera cerai. Ketut DP tetap memilih untuk mempertahankan rumah tangganya meski semakin sulit.

Belakangan Ketut DP baru ingat bahwa pada 2019 suaminya pernah kirim pesan kepada seorang perempuan berinisial I. Setelah dicari tahu ternyata perempuan itu adalah tenaga kontrak yang bekerja sebagai sekretaris pribadi dari Kepala Dinas Kominfo Kota Denpasar.

"Saya ingat suami saya pernah kirim pesan kepada I bunyinya, sudah mandi apa belum ? Saya mencari tahu siapa I itu. Hingga akhirnya saya bertemu empat mata, 4 Agustus 2020. Saat pertemuan itu, I mengaku tidak ada hubungan spesial dengan suami saya. Saat itu saya melihat perutnya seperti sedang hamil. Padahal dia belum menikah," ungkap Ketut DP.

Ditengah perjuangan sulit itu, Ketut DP bertambah kalut saat mendapatkan surat kaleng berupa flashdisk berisi video suaminya menggendong bayi bersama I di salah satu klinik di Denpasar, pada Maret 2021. Hal itu membuatnya stres berat.

"Sempat dimediasi oleh pak Kadis Kominfo 29 Juli 2020. Saya semakin seperti tidak diperhatikan oleh suami saya. Suami saya mengatakan sudah melakukan gugatan perceraian. Setelah mendapat video gendong bayi itu saya menyerah dan mau bercerai. Tak hanya itu saya lapor ke SPKT Polda Bali hari ini (kemarin)," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Kominfo Kota Denpasar, I Dewa Made Agung enggan berkomentar banyak. Hanya saja Made Agung mengaku pernah melakukan mediasi antara Made A yang minta cerai sama istrinya Ketut DP. Apa sebab permintaan perceraian itu dia mengaku tidak mengetahui secara detail.

"Pernah istri dari pak Made A datang ke kantor. Dikatakan suaminya minta cerai. Saya waktu itu melakukan mediasi. Tujuannya agar masalah dari keduanya dapat diselesaikan secara baik. Setelah itu saya tidak mengetahui lagi perkembangannya," ungkap Dewa Made Agung.

Apakah akan dijatuhkan sanksi ? Dewa Made Agung mengatakan kalau terbukti bersalah pasti akan diberikan sanksi. Sanksinya tergantung kesalahannya. "Masalah sanksi bukan saya yang berwenang. Yang pasti PNS yang terbukti bersalah ada sanksinya," tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi belum bisa dimintai keterangannya. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kombes Syamsi tidak merespons. *pol

Komentar