nusabali

Kasubdit RPK dan Penyidik Dilaporkan ke Propam

  • www.nusabali.com-kasubdit-rpk-dan-penyidik-dilaporkan-ke-propam

DENPASAR, NusaBali
Kasubdit IV Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali berinisial S bersama tiga penyidik berinisial Y, M, dan S dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali oleh pengacara Siti Sapurah, Senin (5/4).

Laporan itu terkait dengan kasus hak asuh anak dari kliennya, Ayu PD berinisial AD dengan suaminya Kadek Agus D.  Dikonfirmasi, Rabu (7/4), Siti Sapurah mengatakan Kasubdit IV RPK Polda Bali bersama 3 penyidik itu dilaporkan karena dinilai tidak paham hukum peradilan anak. Pendapat dari saksi ahli dalam kasus yang dihadapi kliennya itu yang menjadi hak asuh anak dari perkawinan adat adalah Ayu PD. Selain itu kata dia mestinya polisi harus selamatkan anak terlebih dahulu sebelum menyelesaikan persoalan orangtuanya.


Advokad yang akrab disapa Ipung ini mengatakan telah memberikan masukan kepada polisi untuk menerapkan Pasal 330 KUHP tentang perebutan atas hak anak asuh di bawah umur 0 sampai 12 tahun dari orang yang bukan haknya untuk dikuasai. "Mengapa harus Pasal 330 KUHP ? Karena yang meminta dan memaksa hak anak itu adalah bapak dari AD atau mertuanya Ayu DP," ungkap Ipung.

Meski sudah memberikan masukan, penyidik RPK Polda Bali tidak memberikan respons. Malah kliennya sempat dipanggil dan diberikan opsi yang tidak sejalan dengan prosedur hukum. "Klien kami diberikan opsi untuk rujuk sama suaminya. Menikah secara sah. Mengurus surat perkawinan. Setelah itu lakukan gugatan perdata untuk cerai dan hal asuh anak," ungkapnya.

Ipung mengaku kecewa dengan tawaran opsi dari penyidik RPK Polda Bali yang semestinya tahu hukum malah memberikan opsi yang sangat tidak masuk akal. "Opsi yang ditawarkan bukan menyelesaikan masalah tapi memperpanjang masalah. Itu menurut saya," kata Ipung.  

Ipung pun menyurati Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Dia pun mendapat dukungan dengan mengeluarkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi dari Menteri Bintang Puspayoga menyebutkan bahwa jika dalam peristiwa apapun bila yang menjadi korban adalah seorang anak apalagi bayi, maka semua peristiwa itu harus dihentikan.

"Dalam artian abaikan dulu para pihak yang dewasa ini. Pisahkan dulu mereka dan selamatkan dulu bayi ini. Demi pemenuhan hak-hak anak. Hanya saja, persoalan ini tidak dilaksanakan penyidik RPK Polda Bali. Penyidik seharusnya menyelamatkan si bayi yang masih dibawah umur, bukan berjibaku mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya.   

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi belum bisa dimintai keterangan terkait Kasubdit RPK bersama 3 Penyidiknya dilaporkan ke Propam Polda Bali. *pol

Komentar