nusabali

Ditahan Kejaksaan, Mantan Kabid Pertanian Mohon Penangguhan

  • www.nusabali.com-ditahan-kejaksaan-mantan-kabid-pertanian-mohon-penangguhan

NEGARA, NusaBali
Tersangka dugaan korupsi dana Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) tahun 2012-2013, I Ketut Wisada,62, yang ditahan pihak Kejari Jembrana, Senin (5/4), berencana meminta penangguhan penahanan.

Melalui kuasa hukumnya, I Made Merta Dwipa Negara, Wisada yang mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana berharap dapat menjalani tahanan kota.

Pertimbangan permohonan, karena dirinya menjadi tulang punggung keluarga. Kuasa hukum tersangka, I Made Merta Dwipa Negara, Rabu (7/4), mengatakan saat dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana ke Kejari Jembrana, dirinya maupun keluarga sudah berusaha mengajukan permohonan agar yang bersangkutan tidak ditahan. Tetapi ketika pelimpahan itu, dari Kejaksaan memutuskan kliennya ditahan untuk diserahkan ke Rutan Negara, dan sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo. “Keluarga akan berusaha mengajukan penangguhan. Rencana, besok (Kamis ini,Red) akan diajukan,” ujarnya.

Merta Dwipa mengatakan, selain menjadi tulang punggung keluarga, kliennya juga harus merawat istrinya yang sedang sakit. Penyakit istrinya itu pun diduga karena ada dorongan beban psikologi. Di samping itu, dirinya maupun keluarga berani menjamin, jika kliennya yang juga sudah termasuk lansia (lanjut usia), akan kooperatif menjalani proses hukum. “Selama ini klien kita juga kooperatif. Pihak keluarga juga menyatakan bersedia menjadi penjamin,” ucapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana Isnan Ferdian mengatakan, permohonan penangguhan penahan merupakan hak terdakwa. Penangguhan penahanan itu, bisa saja diajukan melalui kuasa hukumnya. Namun dari pihak Kejaksaan yang tengah menyiapkan berkas-berkas dakwaan, tetap akan mengkaji apa yang menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Silahkan saja. Itu kan hak terdakwa. Tetapi, tentu akan kami kaji permohonnya. Sementara, belum ada permohonan penangguhan,” ujarnya.

Seperti diketahui, tersangka Wisada ditahan pihak Kejari Jembrana saat menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana, Senin (5/4) malam lalu. Wisada yang juga mantan Kabid Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana (sekarang Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana) ini, ditetapkan menjadi tersangka mengenai kurang spesifikasi pengadaan sapi dan berbagai sarana kelengkapan lainnya dalam program Pepadu tahun 2012-2013.

Dalam kasus tersebut, tersangka Wisada yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pepadu tahun 2012-2013 tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. *ode

Komentar