nusabali

Langgar Jam Operasional, 12 Bos Kafe Dipanggil Satpol PP Bali

  • www.nusabali.com-langgar-jam-operasional-12-bos-kafe-dipanggil-satpol-pp-bali

DENPASAR, NusaBali
Pandemi Covid-19 tidak semua pihak mengikuti protokol kesehatan walaupun sudah ada aturan dari pemerintah.

Sebanyak 12 bos kafe alias pemilik kafe di Kabupaten Badung dipanggil Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (7/4) pagi ini untuk dimintai klarifikasi, karena melanggar jam operasional di musim Pandemi Covid-19.

Sebanyak 12 bos kafe (pemilik) di Kabupaten Badung ini ketahuan buka sampai 24 jam dan melanggar protokol kesehatan. Mulai berkerumun, tak menggunakan masker dan pelanggaran prokes lainnya. Terungkapnya kafe di Badung buka 24 jam ini setelah Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menerima informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, bahwa di Kawasan Kabupaten Badung ada 12 kafe yang melanggar Prokes dan beroperasi 24 jam.

Padahal dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan rumah makan dan kafe dibolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin dihubungi NusaBali, Selasa (6/4) mengatakan sudah meminta Satpol PP Bali menindaklanjuti persoalan tersebut dan ada tindakan tegas. "Saya selaku Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali mendapatkan laporan dari Satgas Nasional. 12 kafe ini beroperasi 24 jam, melanggar prokes, tanpa masker dan pelanggaran lainnya. Laporan ini harus ditindaklanjuti serius. Kalau dibiarkan selain melanggar aturan juga menjadi penyebab penularan Covid-19," ujar Rentin menyesalkan ulah bos kafe di Badung.

Rentin menjelaskan juga kalau 12 kafe yang beroperasi tidak mengikuti Prokes dan melanggar jam operasional harus ditutup jika menolak mengikuti Prokes. "Ini sudah kita minta panggil dan minta komitmennya. Kalau tidak mengikuti aturan ya ditutup saja. Dan juga didenda sesuai aturan," ujar birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.

Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi dikonfirmasi NusaBali mengatakan para pemilik kafe di Kabupaten Badung yang melanggar Prokes dan jam operasional sudah disurati. "Ya mereka sudah siap hadir di Satpol PP Provinsi Bali besok (hari ini, red). Mereka kita minta klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran prokes," ujar Dewa Darmadi.

Kenapa tidak langsung ditutup? "Lihat besok, saja. Kan kita panggil mereka, samakan persepsi dulu. Intinya mereka ke depan tidak boleh melanggar lagi. Kami akan lakukan pembinaan terhadap 12 pemilik kafe ini," ujar birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.*nat

Komentar