nusabali

Mantan Kabid Pertanian Jembrana Ditahan

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Pertanian Terpadu

  • www.nusabali.com-mantan-kabid-pertanian-jembrana-ditahan

NEGARA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tahan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertanian pada Dinas Pertanian-Perkebunan-Peternakan (PPP) Kabupaten Jembrana, IKW, 61, selaku tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan pertanian terpadu (Pepadu) 2012-2013.

Tersangka IKW ditahan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke Kejari Jembrana, Senin (5/4) malam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan pelimpahan tahap II diterima setelah berkas perkara dugaan korupsi yang telah diselidiki penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Jembrana sejak September tahun 2017 itu dinyatakan lengkap alias P21. “Ya, sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan,” ujar Triono Rahyudi dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Jembrana di Negara, Selasa (6/4).

Menurut Rahyudi, sesuai usul tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara dugaan korupsi Pepadu 2012-2013 tersebut saat dilakukan pelimpahan malam itu, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka IKW. “Ini merupakan kebutuhan hukum acara, setelah kami lakukan penelitian syarat subjektif dan objektif,” tandas Rahyudi, yang baru sebulan menjabat Kajari Jembrana.

Rahyudi mengatakan, untuk penahanan tersangka IKW diserahkan ke Rutan Negara. Namun, karena masih pandemi Covid-19, penahanan tersangka IKW dititipkan di Mapolsek Mendoyo.

Rahyudi mengatakan, penahanan dilakukan sambil menunggu persiapan JPU membuat surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor ditargetkan sudah dilaksanakan sebelum batas waktu penahanan selama 20 hari ke depan, Sabtu (24/4) mendatang. “Secepatnya kami lakukan penyusunan surat dakwaan. Kalau sudah lengkap, kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Sesuai penelitian jaksa, kata Rahyudi, tersangka IKW dinilai sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka IKW merupakan mantan Kabid Pertanian pada Dinas PPP Jembrana, yang sebelumnya menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam program Pepadu 2012-2013.

Sebelum menjerat tersangka IKW, sudah ada terdakwa yang diseret ke pengadilan, yakni KRA, selaku rekanan pengadaan sapi dalam program Pepadu 2012-2013. Terdakwa IKW divonis bebas murni dalam pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Denpasar, akhir 2017 silam. Kemudian, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018 juga memvonis bebas terdakwa KRA.

Terkait terdakwa KRA yang telah divonis bebas, menurut Rahyudi, kasus dugaan korupsi dengan tersangka IKW ini berbeda dari tersangka sebelumnya. Tersangka IKW diduga melakukan tindakan korupsi terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang, kompos, pangan, dan berbagai sarana lainnya dalam program Pepadu 2012-2013. Selain itu, tersangka IKW merupakan PPTK dalam program tersebut.

“Objek, pelaku, dan perannya berbeda. Tidak bisa disambungkan dengan yang sebelumnya (perkara KRA, Red). Kalau sebelumnya fokus pengadaan sapi, sedangkan dalam kasus IKW ini menyangkut spesifikasi. Dari pengadaan sapi termasuk sarang pendukung lainnya. Peran yang bersangkutan adalah PPTK,” tegas Wahyudi yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jembrana.

Dalam kasus dugaan korupsi program Pepadu 2012-2013 ini, tersangka IKW diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 281.575.746,97 atau 281,58 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Nanti buktikan di persidangan. Yang pasti ini memang objeknya berbeda,” papar Rahyudi. *ode

Komentar