nusabali

Bupati Tamba Perpanjang Jabatan Pj Sekda Ledang

  • www.nusabali.com-bupati-tamba-perpanjang-jabatan-pj-sekda-ledang

NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Nengah Tamba memperpanjang jabatan I Nengah Ledang sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana.

Perpanjangan ini ditandai dengan pelantikan Ledang sebagai Pj Sekda Jembrana oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Aula Lantai II Jimbarwana Pemkab Jembrana, Senin (5/4) kemarin. Ledang dilantik melalui penunjukan oleh Gubernur Bali setelah masa jabatannya sebagai Pj Sekda sebelumnya sudah melewati masa jabatan Pj selama tiga bulan.

Saat acara pelantikan Pj Sekda, Senin kemarin, Bupati Tamba mengucapkan selamat kepada Ledang yang telah dilantik kembali sebagai Pj Sekda. “Selamat dan sukses atas dilantiknya saudara I Nengah Ledang sebagai Pj Sekda yang baru saja dilantik.

Pasan Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jabatan adalah kepercayaan sekaligus ujian dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, masyarakat maupun kepada Ida Sanghyang Widi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa.

Bupati Tamba berharap kepada Pj Sekda Ledang agar secara proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat. “Mari kita jadikan keluhan dan harapan masyarakat ini sebagai tantangan untuk bekerja dalam membangun Jembrana yang kita cintai ini. Sesuai visi Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia berlandasan Tri Hita Karana,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ledang yang definitif menjabat Asisten I Sekda Jembrana, tinggal satu desa dengan Bupati Tamba di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Dia sebelumnya dilantik menjadi Pj Sekda oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, pada 4 Januari 2021. Ledang dipercaya sebagai Pj Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda yang ditinggal pensiun oleh I Made Sudiada, per 1 Januari 2021.

Penunjukan Pj Sekda itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum ada sekda definitif. Pengangkatan Ledang yang diperpanjang kembali sebagai Pj Sekda itu, didasari keputusan Bupati Nomor 177/BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang ditunjuk oleh Gubernur Bali selaku wakil Pemerintah Pusat. *ode

Komentar