nusabali

Bupati Serahkan Akta Perkawinan kepada Pengantin

  • www.nusabali.com-bupati-serahkan-akta-perkawinan-kepada-pengantin

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa mengawali memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan menyerahkan akta perkawinan kepada mempelai sambil menghadiri undangan di Banjar Langsat, Desa/Kecamatan Rendang, Karangasem, Jumat (2/4) sore.

Bupati I Gede Dana menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan I Kadek Muliarta dengan Ni Luh Martini. Hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Karangasem yakni anggota DPRD Bali Dapil Karangasem Ni Kadek Darmini, Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem I Made Kusuma Negara, dan Camat Rendang I Wayan Mastra.

Bupati I Gede Dana selain menyerahkan akta perkawinan juga menyerahkan kartu keluarga dan KTP-el kepada mempelai. Ini merupakan terobosan terbaru Disdukcapil Karangasem dalam program Jana Kerthi. “Ini inovasi terbaru Jana Kerthi dengan menyerahkan akta perkawinan saat upacara perkawinan berlangsung, ini pelayanan jemput bola,” ungkap Bupati I Gede Dana. Program ini dalam upaya menyukseskan implementasi visi dan misi Bupati Karangasem. Salah satunya dengan mewujudkan pelayanan kependudukan dengan cepat, mudah, dan tanpa kendala. Di samping itu dengan adanya Jana Kerthi, mampu memotong mata rantai birokrasi, hanya dengan mengirim data melalui pesan whatsapp langsung dapat pelayanan. “Disdukcapil juga menyiapkan program atma kerthi yakni pelayanan akta kematian, yang merupakan pelayanan kependudukan tuntas di desa,” kata Bupati I Gede Dana.

Plt Kadisdukcapil, I Made Kusuma Negara, mengatakan di program Jana Kerthi, dokumen kependudukan yang bisa dicetak di desa selain akta perkawinan, akta kelahiran, akta perceraian, kartu keluarga, dan surat pindah. Cara mendapatkan pelayan cepat, terlebih dahulu calon mempelai mengajukan permohonan ke kantor desa. Selanjutnya perangkat desa meneruskan ke Kantor Disdukcapil melalui pesan whatsapp. Pengajuannya tiga hari sebelum puncak perkawinan, selanjutnya akta perkawinan diserahkan di saat upacara. *k16

Komentar