nusabali

Lindungi PMI Krama Bali, Koster Terbitkan Pergub 12/2021

  • www.nusabali.com-lindungi-pmi-krama-bali-koster-terbitkan-pergub-122021

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster ambil langkah taktis untuk melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali, yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar.

Gubernur Koster secara khusus menerbitkan Peraturan Gubernur (Per-gub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.

Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali ini diumumkan Gubernur Koster di Terminal Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan pada Buda Umanis Juluwangi, Rabu (31/3) siang. Hadir dalam acara tersebut adalah Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Tenaga Kerja & ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.

Gubernur Koster menjelaskan, jumlah PMI Krama Bali saat ini mencapai 22.000 orang. Para PMI ini telah berkontribusi terhadap peningkatan pembangunan Bali, namun mereka belum terdata dengan baik dan belum mendapatkan perlindungan yang memadai.

"Selama ini, PMI Krama Bali belum mendapatkan perlindungan memadai dari Pemprov Bali. Sehingga, perlu ada payung hukum untuk melindungi PMI Krama Bali sebelum, selama, dan setelah bekerja (kembali ke Bali)," tandas Gubernur Koster.

Nah, Pergub Nomor 12 Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan sistem perlindungan PMI Krama Bali, sebagai implementasi visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dengan prinsip penyelenggaraan satu kesatuan, satu pola, dan satu tata kelola.

"Pergub Nomor 12 Tahun 2021 ini akan menjamin perlindungan PMI Krama Bali dan keluarganya. Juga meningkatkan kompetensi kerja, menertibkan dan pendataan PMI Krama Bali, mengetahui keberadaan mereka, serta memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota," terang Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sementara itu, perlindungan PMI Krama Bali sesuai Pergub Nomor 12 Tahun 2021, meliputi pemberian sosialiasi dan disimenasi, informasi, program jaminan sosial, pendampingan hukum, fasilitas dana, penguatan modal, dan fasilitas peningkatan kompetensi kerja. Nantinya, perlindungan sebelum bekerja akan dihandle Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.  "Diseminasi dan informasi ini meliputi pemahaman dan pendalaman terhadap peraturan serta Undang-undang yang berlaku di negara tujuan penempatan," katanya.

Penguatan modal untuk PMI, kata Koster, akan diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan. "Sementara menyangkut perlindungan PMI ini meliputi pelayanan yang profesional dan perlakuan tanpa diskriminasi, memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka, memperoleh upah dengan perjanjian kerja, pen-dampingan hukum, memperoleh hak berserikat di negara tempat bekerja," tegas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Terkait dengan perlindungan PMI saat kepulangan dari luar negeri, meliputi pemulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi, rehabilitasi sosial, sakit hingga meninggal dunia. "Bagi PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan, juga harus diberikan akses mengurus harta yang ditinggalkannya," kata Koster.

Pergub 12 Tahun 2021 juga mengatur hak dan kewajiban PMI Krama Bali. Hak mereka, antara lain, memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, mulai kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani. Selain itu, PMI Krama Bali juga memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian kerja.

Kemudian, PMI Krama Bali memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ada juga fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara penempatan," papar mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Sedangkan kewajiban PMI Krama Bali, antara lain, melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id, mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di negara penempatan, menghormati adat-agama-tradis-seni-budaya di negara penempatan, menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian kerja, mengembalikan biaya kepada pelaksana penempatan PMI Krama Bali, serta mempersiapkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, selain memberikan perlindungan dalam bentuk Pergub Nomor 12 Tahun 2021, Gubernur Koster juga memfasilitasi proses vaksinasi Covid-19 bagi PMI Krama Bali yang jumlahnya mencapai 22.000 orang. Menurut Gubernur Koster, PMI Krama Bali dipriroritas-kan untuk vaksinasi dan difasilitasi Pemprov Bali. "Semua yang akan berangkat (kerja ke luar negeri, Red) kita fasilitasi dan programkan vaksinasi. Wajib itu dan kami akan bantu," tandas Koster saat menerima audiensi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kompleks Jaya Sabha Denpasar, 15 Maret 2021 lalu

Koster menegaskan, tenaga kerja asli Bali yang merantau kerja ke luar negeri harus diproteksi dan difasilitasi dengan baik, serta didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju negara tempat mereka bekerja. "Untuk itu, yang perlu vaksin segera didata dengan baik. By name by address, tempat kerjanya di mana, perusahaan atau atasannya siapa, harus lengkap dan terorganisir. Ikuti mekanisme di kabupaten/kota," katanya kala itu.

Bagi Koster, sudah selayaknya PMI Krama Bali mendapat perhatian, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi tak menentu seperti saat ini. Dengan begitu, para PMI yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar tersebut diharapkan dapat memperoleh pekerjaan dengan status jelas. *nat

Komentar