nusabali

Pengalihan Eselon IV ke Jabatan Fungsional Tunggu Arahan Pimpinan

  • www.nusabali.com-pengalihan-eselon-iv-ke-jabatan-fungsional-tunggu-arahan-pimpinan

MANGUPURA, NusaBali
Pasca diterianya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perihal penyederhaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten Badung, mulai mempersiapkan dokumen dan identifikasi pengalihan jabatan eselon IV ke jabatan fungsional.

Namun, sejauh ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, masih menunggu arahan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. “Surat dari Mendagri sudah kami terima, dan kami sudah naikkan ke pimpinan. Karena pimpinan merupakan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), sudah tentu menunggu petunjuk pimpinan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Badung Gede Wijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Wijaya mengatakan, di Pemkab Badung ada sebanyak 581 jabatan eselon IV. Namun, dari jumlah tersebut belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional. Mengingat dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional. “Jadi dari 581 jabatan eselon IV di Badung itu, belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional. Kita identifikasi lagi,” jelasnya.

Sesuai dengan surat dari Kemendagri, unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup kewenangan otorisasi yang bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan sebagai kepala unit kerja pegadaan barang/jasa.

Sedangkan unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, unit kerja koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, unit kerja pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam penyelenggarakan urusan pemerintahan, dan unit kerja pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan/atau pelayanan teknis fungsional.

Disinggung target penyelesaian identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional, Wijaya mengungkapkan, prosesnya akan dilaksanakan sejalan dengan arahan pimpinan. “Namun, selama menunggu arahan pimpinan, kami saat ini tetap melakukan penyiapan data, dokumen, serta penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan,” tandas Wijaya.

Adapun pelantikan pejabat fungsional sesuai isi surat Kemendagri dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Juni 2021. Beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah mulai Maret-Mei 2021. Hasil identifikasi agar disampaikan ke Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 30 April 2021.

Sedangkan pemberian persetujuan hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh Kemendagri, dilakukan pada minggu kedua bulan Juni 2021. Sementara pelantikan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi kepada Kemendagri, paling lambat dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2021. *ind

Komentar