nusabali

Tersangka Dipastikan Lebih dari 2 Orang

Korupsi Bedah Rumah di Kecamatan Kubu, Karangasem

  • www.nusabali.com-tersangka-dipastikan-lebih-dari-2-orang

Syarat-syarat tersangka telah terpenuhi, hanya menunggu hasil audit BPKP (Badan  Pemeriksa Keuangan Pembangunan) untuk menetapkan kerugian negara.

AMLAPURA, NusaBali

Kajari Amlapura, Aji Kalbu Pribadi menyebutkan sudah ada 2 calon tersangka, dugaan tindak pidana korupsi bantuan 405 bedah rumah dari Pemkab Badung tahun 2019 di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. Hanya saja penetapan tersangka, masih menunggu waktu yang tepat, dalam waktu dekat ini.

Ditegaskan, dari keterangan saksi, pengakuan calon tersangka dan barang bukti telah menguatkan untuk menetapkan status tersangka. Kajari Amlapura Aji Kalbu Pribadi menegaskan hal itu saat ditemui di sela-sela menghadiri acara pernikahan putri Sekda I Ketut Sedana Merta, yakni Gde Wijaya Kusuma ST dengan Putu Devi Maharani SIP, di Jalan Gajah Mada Amlapura, Rabu (31/3) pukul 14.00 Wita.

Kajari Aji Kalbu Pribadi mengakui, syarat-syarat tersangka telah terpenuhi, hanya menunggu hasil audit BPKP (Badan  Pemeriksa Keuangan Pembangunan) untuk menetapkan kerugian negara. Bantuan bedah rumah yang direalisasikan di 14 banjar di Desa Tianyar Barat, sebanyak 405 unit, senilai Rp 20,25 miliar, tiap bedah rumah biayanya Rp 50 juta. Hanya saja banyak bermasalah, tidak semuanya tuntas.

Ketika didesak nama calon tersangka selain Perbekel Tianyar Barat I Gede Agung Pasrisak Juliawan alias APJ, Aji Kalbu enggan berkomentar. "Intinya calon tersangka lebih  dari dua orang, tunggu saja dalam waktu dekat ini, nanti akan saya kabarkan," tambah Aji Kalbu Pribadi.

Hanya saja Aji Kalbu Pribadi tidak menyebutkan secara detail, kapan calon tersangka dipanggil dan kapan ditetapkan sebagai tersangka. Apakah sebelum Hari Galungan, Buda Kliwon Dunggulan, Rabu (14/4), atau setelah Hari Galungan, tidak diberikan keterangan secara pasti.

Munculnya calon tersangka, setelah menggeledah Kantor Desa Tianyar Barat, Senin (29/3) menemukan 2 kampil barang bukti baru, yang isinya 14 item barang bukti, termasuk 392 buku tabungan dan 13 buku tabungan tidak jelas, untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi bantuan bedah rumah.

Sedangkan saksi-saksi telah dimintai keterangan mulai dari penerima bantuan, pihak BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Badung, BPKAD Karangasem, Dinas Perumahan dan Permukiman Karangasem dan perangkat desa Desa Tianyar Barat, supplier bahan bangunan, termasuk Perbekel Tianyar Barat I Gede Agung Pasrisak Juliawan sehingga saksi telah diperiksa lebih dari 100 saksi.

Kasus itu penyelidikannya cukup lama sejak tahun 2019, kemudian penyidikan mulai Mei 2020, terkait dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi realisasi 405 unit bedah rumah.

Mestinya pembangunannya kelar akhir Desember 2019, dan laporan pembangunan 405 unit bedah rumah, kelar 10 Januari 2020, ternyata hingga Mei 2020, belum juga tuntas, makanya dilakukan penyidikan, atas laporan dari masyarakat terutama dari penerima bantuan.

Bantuan bedah rumah, untuk warga tersebar di 14 banjar di Desa Tianyar Barat, masing-masing sesuai perencanaannya terdiri dari, 2 kamar tidur, 1 kamar mandi dan dapur. *k16

Komentar