nusabali

Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Mobil Pemadam Diamankan

Sudah Dihidupkan Sirine, Diklakson hingga Diteriaki, Tetap Tak Bergeming

  • www.nusabali.com-pengemudi-mercy-yang-halangi-laju-mobil-pemadam-diamankan

DENPASAR, NusaBali
Video viral mobil Mercedez Benz merah DK 89 YP menghalangi mobil pemadam kebakaran yang dalam posisi darurat menuju lokasi kebakaran mendapat atensi Dit Lantas Polda Bali.

Petugas menjemput sopir mobil mewah yang diketahui merupakan ibu rumah tangga berinisial YP di rumahnya di kawasan Denpasar.  Video yang viral tersebut diketahui terjadi pada Minggu (28/3) siang. Saat itu mobil pemadam melintas dalam posisi darurat untuk menangani kebakaran rumah di Jalan Pemogan Nomor 43, Banjar Dukuh Tangkas, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Saat itu mobil pemadam itu datang dari lokasi kebakaran di Pemogan menuju Jaya Sabha di Jalan Surapati Nomor 1 Dangin Puri untuk mengisi air.

Saat melintas di Jalan Teuku Umar, mobil Mercedes Benz itu terlihat melaju santai. Padahal mobil pemadam yang dikemudikan oleh Putra Perbawa bersama Komandan Regu (Danru), I Gusti Putu Adi Sukarya meluncur dengan kecepatan tinggi dari arah belakangnya. Mobil tersebut sudah menggunakan sirine dan klakson tanda darurat.

Selain membunyikan sirine tanda darurat, dari dalam mobil, Putra Perbawa dan Gusti Putu Adi Sukarya juga berteriak meminta kendaraan yang belakangan diketahui dikemudikan oleh seseorang wanita berinisial YP untuk menepi. Meski demikian YP tidak menepikan kendaraanya dan terus melaju dengan santai. Kejadian itu berlangsung selama 1 menit. Mobil pemadam yang berada di belakangnya pun sulit untuk menyalip. Mobil Mercedes Benz itu akhirnya menepi di Jalan Diponegoro pertigaan Jalan Patih Jelantik.

Informasi yang dihimpun, petugas Dit Lantas Polda Bali langsung mengecek plat nomor mobil mewah tersebut. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah pemilik mobil di salah satu kawasan Denpasar. Saat ditemukan, mobil Mercedez Benz merah yang parkir di garasi pemilik sudah tak menggunakan plat nomor lagi.

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Bali, Kombes Pol Indra dikonfirmasi, Senin (29/3) mengatakan sudah memanggil YP kemarin siang. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi terkait aksi masa bodohnya itu. Kepada polisi, pengendara asal Denpasar itu mengaku panik saat mobil Damkar datang dari arah belakang dengan bunyi sirine yang keras. Atas tindakan tak terpujinya itu, YP minta maaf.

"Pengendara mobil itu (YP) sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Yang bersangkutan mengatakan tidak sengaja menghalangi mobil pemadam kebakaran. Dia mengaku panik saat mobil pemadam datang dari belakang," ungkap Kombes Indra.

Mendapat penjelasan itu, YP diedukasi terkait kendaraan prioritas yang wajib didahulukan saat berkendara. "Yang bersangkutan tidak kami tilang. Kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat lain. Bahwa ada kendaraan yang harus diberi prioritas," ungkap Kombes Indra.

Kombes Indra mengungkapkan kendaraan bermotor memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan saat berkendara. Itu diatur sesuai Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Disitu diatur tentang kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain.

Kombes Indra menjelaskan, pada Pasal 134 menyebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yakni mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia. Salah satunya kendaraan Presiden RI. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Iring-iringan pengantar jenazah. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam Undang-Undang itu juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang diprioritaskan. Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000," tandas Kombes Indra.

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris BPBD Kota Denpasar, Ardy Ganggas mengungkapkan peristiwa itu benar terjadi, pada Minggu (29/3) saat timnya hendak menuju ke lokasi kebakaran di Pemogan. Dia mengungkapkan di dalam mobil berukuran jumbo itu terdapat dua orang, yakni I Gusti Putu Adi Sukarya, Putra Perbawa sebagai navigator, dan Purwa Narayana, relawan penanggulangan bencana.

"Ya, benar kejadiannya. Pada saat itu mobil pemadam itu hendak mengisi air di Jaya Sabha. Yang ambil video Purwa Narayana. Video itu di posting ke Medsos. Hingga akhirnya ramai. Akhirnya mobil pemadam berhasil melewati kendaraan itu tanpa terjadi insiden tabrakan," ungkap Ardi Ganggas.

Ardi Ganggas mengatakan viralnya video itu sudah direspons oleh Dit Lantas Polda Bali. BPBD Kota Denpasar dan pengemudi mobil tersebut dipanggil untuk bertemu. "Pengemudi mobil itu minta maaf. Kami dari BPBD Kota Denpasar memaklumi dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Mudah-mudahan kejadian ini bermanfaat bagi pengguna jalan. Apabila ada emergency & di bunyikan tanda, agar di berikan prioritas," tandasnya. *pol

Komentar