nusabali

Harap BPUM, Pelaku UMKM Gianyar Tak Sabar

  • www.nusabali.com-harap-bpum-pelaku-umkm-gianyar-tak-sabar

GIANYAR, NusaBali
Pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di Gianyar tak sabaran mengajukan persyaratan agar mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Karena nominal bantuan cukup besar di masa sulit pandemi, Rp 2,4 juta/perusahaan, membuat masyarakat antusias.  Sejumlah pelaku UMKM sudah ada yang menyetor berkas ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Gianyar, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun sayang, pendaftaran dan pengajuan berkas belum dibuka. Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Gianyar I Dewa Alit Mudarta. Dia masih melakukan pembahasan s ehingga pihaknya belum bisa menerima berkas yang diajukan warga. "Belum, pembahasan baru akan kami lakukan," jelasnya, Senin (29/3).

Dia meminta masyarakat agar lebih bersabar lantaran masih ada teknis yang perlu dibahas secara matang. "Surat baru turun dari pusat ke provinsi, jadi sabar dulu," pintanya. Di sisi lain, BPUM ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Hal ini membuat sejumlah masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bantuan tersebut ke Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Gianyar harus putar balik.

Seperti halnya I Wayan Tarka asal Kecamatan Blahbatuh. Awalnya dia hendak membawa berkas persyaratan ke Dinas Koperasi dan UMK Gianyar namun pengajuan itu belum bisa dilakukan. "Informasinya belum ada pembahasan jadi pengajuannya belum bisa diterima," ungkapnya.

Dia menambahkan jika informasi mengenai bantuan itu ia dapat di media sosial, sehingga mencoba menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Seperti surat keterangan memiliki UMKM dari kepala desa, fotocopy KTP serta KK.

Tarka sendiri sehari-hari berprofesi sebagai penjual pisang yang ikut terdampak Covid-19. "Penjualan saya menurun sejak Covid-19, jadi bantuan ini sangat berarti," ujarnya.

Seperti diketahui, BPUM merupakan program pemerintah pusat untuk membantu para pelaku UMKM di masa pandemi. Nominal BLT (bantuan langsung tunai) yang berhak diterima pelaku UMKM Rp 2,4 juta. *nvi

Komentar