nusabali

Bule Bulgaria Pembobol ATM Diringkus

Beraksi saat Nyepi di Kutsel, Gunakan Linggis dan Gergaji

  • www.nusabali.com-bule-bulgaria-pembobol-atm-diringkus

Tersangka merupakan residivis kasus ilegal akses (skimming) di Bulgaria.

DENPASAR, NusaBali

Pembobol dua unit mesin ATM Bank Mandiri Cabang Pembantu Jimbaran yang berada di Jalan Uluwatu II, Nomor 112X, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang terjadi, Senin (15/3) pukul 02.30 Wita akhirnya ditangkap Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.

Tersangkanya adalah Ilias Danimil Saif alias Rehman, 20, seorang warga negara Bulgaria yang beru sebulan tinggal di Bali. Dia diringkus di penginapannya di Guest House De Rose, di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. pada Jumat (26/3) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat gelar rilis perkara di lobi Dit Reskrimum Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar mengungkapkan tersangka merupakan residivis kasus ilegal akses (skimming) di Bulgaria. Setelah berhasil ditangkap ternyata selain melakukan pengrusakan tersangka juga melakukan skimming di tiga mesin ATM di Bali.

Adapun tiga mesin ATM tersebut, yakni mesin ATM di supermarket Pepito Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (12/3) pukul 06.00 Wita. Dua jam kemudian, pukul 08.00 Wita tersangka beraksi di supermarket Pepito, Umalas, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kemudian salah satu mesin ATM di Jalan Seririt, Singaraja, Buleleng. Selain itu, tersangka mengaku pernah melakukan skimming di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan dengan nomor LP-B/24/III/2021/BALI/RESTA DPS/SEK KUTSEL, TANGGAL 15 MARET 2021. Pelapornya I Ketut Adi Kurniawan, 35. Selain itu laporan nomor LP/153/III/2021/BALI/SPKT, TANGGAL 23 MARET 2021 (skimming). Pelapornya I Nyoman Suanita, 53," Ungkap Kombes Rahardjo didampingi Wadir Reskirmum, AKB Suratno.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mencocokan kedua laporan tersebut didapatkan kesamaan ciri-ciri pelaku. Diketahui tersangka baru sebulan tinggal di Bali. Selama berada di Bali, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal.  

Dalam melancarkan aksi pembobolan dengan cara mencongkel kaset reject mesin ATM, tersangka Rehman menggunakan linggis. Dari dua mesin ATM tersebut, Rehman mendapat uang sebanyak Rp 2,5 juta. Untungnya dia tidak berhasil membobol brankas penyimpanan uang pada mesin ATM tersebut.

Berkat rekaman kamera CCTV dan informasi dari para pelapor, polisi menelusuri keberadaan pelaku. Sebelum akhirnya ditangkap di Guest House De Rose, di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat (26/3) malam, polisi telah melakukan pembuntutan terhadap tersangka di beberapa hotel. Diketahui tersangka selama sebulan di Bali berpindah-pindah tempat tinggal.

Pada saat melakukan pengrusakan terhadap dua unit mesin ATM tersebut, tersangka Rehman menginap di salah satu hotel di sekitar lokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Tersangka menuju ke lokasi dengan cera berjalan kaki seorang diri. Dia membawa serta sebatang linggis berukuran panjang 1 meter yang digunakan untuk congkel mesin ATM.

"Tersangka ini beraksi memanfaatkan situasi hari raya Nyepi. Saat itu sepi. Tersangka ini keluar dari penginapannya menuju ke lokasi dengan berjalan kaki. Pengakuannya, linggis yang digunakan untuk beraksi didapatkan dari penginapannya," ungkap Kombes Rahardjo.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata mesin ATM yang disasarnya untuk kejahatan skimming juga adalah mesin ATM yang berada dekat dengan penginapannya. "Untuk kasus skimming kami masih melakukan pengembangan. Kami juga berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda NTB untuk menggali kasus skimming yang dilakukan pelaku di Mataram," beber Kombes Rahardjo.

Selain mengamankan tersangka Rehman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa linggis, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 unit HP, 1 unit laptop dan perlengkapan skimming, 1 buah piasu cutter, gergaji besi, dan peralatan lainnya.

Kerugian materil yang dialami korban akibat pengrusakan sebesar Rp 87,5 juta. Sementara kerugian materiil dalam kasus skimming Rp 100 juta. "Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 UU RI Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar