nusabali

Juni, Ratusan Jabatan Eselon IV Pemkab Karangasem Dihapus

  • www.nusabali.com-juni-ratusan-jabatan-eselon-iv-pemkab-karangasem-dihapus

AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 457 jabatan eselon IV di lingkungan Pemkab Karangasem dihapus Juni mendatang dan dialihkan ke fungsional.

Hal ini menyusul diberlakukan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 393 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan SE Mendagri Nomor 130/1970/OTDA, perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat dihubungi, Minggu (28/3) mengatakan surat edaran ini akan mulai diberlakukan tahun 2021 dan di Pemkab Karangasem akan direalisasikan Juni mendatang. Hal itu telah menjadi kajian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Karangasem dan Bagian Organisasi Pemkab Karangasem.

Dari 457 jabatan eselon IV yang dihapus berasal dari 56 OPD (organisasi perangkat daerah), masing-masing eselon IVa sebanyak 419 jabatan dan eselon IVb sebanyak 38 jabatan. Sehingga yang sebelumnya menjabat eselon IV dapat tunjangan, maka nantinya dialihkan ke fungsional, kehilangan tunjangan struktural beralih ke tunjangan fungsional. "Ini amanat regulasi yang berlaku, menghapus jabatan eselon IV," kata Sedana Merta.

Bukan saja jabatan eselon IV yang dihapus, bahkan sejumlah lembaga OPD nanti rencananya digabung, sehingga terjadi penyederhanaan lembaga.

Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg mengatakan Juni nanti dilakukan mutasi. "Penghapusan itu telah melalui kajian juga nantinya dilakukan penggabungan lembaga OPD. Tetapi tidak sebanyak 457 eselon IV yang dihapus," katanya.

Sesuai amanat SE Mendagri Nomor 130/1970/OTDA, pejabat eselon IV yang dihapus yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup: analisis dan penyiapan bahan dan atau kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, pelaksana teknis tertentu, pelaksana teknis yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan pelayanan teknis fungsional.

Sedangkan pejabat eselon IV yang masih dipertahankan, yakni yang memiliki tugas dan fungsi dengan ruang lingkup kewenangan otoritas bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja berbasis kewilayahan, dan sebagai kepala unit kerja pengadaan barang atau jasa. "Nantinya hasil kajian itu diusulkan ke Mendagri, tergantung seberapa usulan yang disetujui," kata Gusti Gede Rinceg. *k16

Komentar