nusabali

Pedagang Tanaman Hias Lega, Tabungan di BPR Sewu yang Sudah Dilikuidasi Bisa Dicairkan

  • www.nusabali.com-pedagang-tanaman-hias-lega-tabungan-di-bpr-sewu-yang-sudah-dilikuidasi-bisa-dicairkan

TABANAN, NusaBali.com - Panik dan bingung tak bisa dielakkan pada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali, saat bermasalah sejak tahun lalu hingga akhirnya izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Maret 2021.

Tak terkecuali Desak Made Suryanti, 41. Nasabah yang sehari-hari adalah pedagang tanaman hias di Jalan Raya Marga, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan ini sempat panik memikirkan nasib  uang deposito dan tabungannya yang disimpan di BPR Sewu Bali. 

Maklum, jumlah Rp 40 juta bagi pemilik usaha  Cahya Garden Landscaping ini tidak sedikit. “Uang itu hasil dari jualan tanaman hias. Makanya saya sempat takut kalau uang ini tak kembali saat BPR Sewu Bali bermasalah dan akhirnya ditutup,” ungkap Desak Made Suryanti, Minggu (28/3/2021).

Namun setelah ada penjelasan kalau uang yang disimpan bisa dikembalikan karena ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dirinya merasa  lega. "Awalnya panik, namun setelah mendapat penjelasan kalau uang saya dijamin LPS, saya merasa lega," tutur pembudidaya tanaman ini.

Dan penantian itu pun tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Beberapa hari lalu, uang yang dijanjikan akan dikembalikan, benar-benar diterimanya utuh Rp 40 juta. “LPS menepati janji,” kata Desak senang.  

Bahkan proses pengembalian uang diakui tidak susah atau dipersulit. Karena hanya dipersyaratkan melengkapi berkas dan mengisi surat pernyataan dan langsung dicairkan. "Ternyata pengurusan LPS tidak sulit. Hanya membawa administrasi tanda pengenal diri, berkas tabungan dan berkas deposito," kata Desak yang tanaman hiasnya memiliki pasar hingga Denpasar, bahkan Lombok ini.

Lalu apakah Desak jera dengan pengalamannya menabung di bank?  Ternyata dia mengaku tidak khawatir karena merasakan mendapat perlindungan atas uang yang ditabungnya di bank.  “Dengan adanya jaminan LPS, tentu tidak ada kekhawatiran lagi untuk tetap menyimpan uang di bank,” pungkas Desak.

Sementara itu untuk memastikan bahwa nasabah sudah menerima uangnya kembali sebagai kelanjutan usahanya, petugas LPS juga memantau langsung ke lokasi usaha tanaman hias milik Desak di Marga, Tabanan. 

Sebelumnya, sesaat OJK melakukan likuidasi BPR Sewu Bali,  LPS memang sudah memastikan simpanan ribuan nasabah BPR yang berlokasi di Jl Dr Ir Soekarno, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri ini akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Tim Likuidasi Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron, Rabu (3/3/2021).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Yusron. *yud



Komentar