nusabali

Viral Bule Ngemis di Pecatu, Satpol PP Turun Tangan

  • www.nusabali.com-viral-bule-ngemis-di-pecatu-satpol-pp-turun-tangan

MANGUPURA, NusaBali
Sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) meminta-minta alias ngemis di kompleks pertokoan Nirmala Pecatu, Jalan Raya Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada, Sabtu (27/3) siang.

Aksi bule yang banyak diposting di akun media sosial ini langsung direspon oleh petugas Satpol PP Kabupaten Badung dan Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran. Hanya saja, saat melakukan pemeriksaan ke lokasi, bule tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan viralnya video bule lakukan aksi meminta-minta tersebut diperkirakan terjadi pada, Sabtu siang. Dalam video itu, WNA laki-laki itu meminta-minta alias mengemis kepada masyarakat, khususnya yang menggunakan mobil usai berbelanja di lokasi tersebut. "Memang ada laporan dari masyarakat terkait hal itu. Makanya kita langsung tindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke sana untuk melakukan pemantauan," kata Suryanegara, Sabtu sore.

Diakuinya, dari pemantauan itu, tim di lapangan tidak menemukan bule yang bersangkutan. Meski demikian, timnya tetap mendalami keterangan sejumlah saksi termasuk pedagang terkait awal mula keberadaan bule tersebut. "Tadi (kemarin) pemantauan dari siang sampai sore. Namun, kita tidak temukan bule yang bersangkutan. Tadi saya juga perintahkan anggota untuk mendalami keterangan sejumlah saksi di sana. Mulai dari pedagang dan masyarakat sekitar," katanya seraya mengakui akan mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan.

Sementara terkait adanya WNA yang minta-minta, Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, I Putu Suhendra, mengatakan persoalan WNA itu sekarang sepenuhnya masih di ranah petugas Satpol PP. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi untuk menemukan WNA yang bersangkutan. "Kalau ranahnya saat ini memang masih di Satpol PP. Karena berkaitan dengan aksi meminta-minta yang diatur dalam Perda. Sejauh ini, kita juga akan bertindak kalau ada koordinasi lanjutan dari sana (Satpol PP)," ungkap Suhendra.

Nah, kalau nantinya Petugas Satpol-PP menemukan dan mengamankan WNA yang bersangkutan, tentu bisa jadi acuan oleh Imigrasi dalam melakukan tindakan pendeportasian. Pasalnya, WNA itu terbukti melanggar Perda. "Kalau saat ini kita belum tahu apakah dia melanggar dokumen keimigrasian atau tidak? Tapi, kalau nanti sudah diamankan Satpol PP, tentu itu sudah jadi dasar kita melakukan penindakan, termasuk pendeportasian," tegas Suhendra.

Aksi nekat mengemis yang dilakukan bule yang belum diketahui identitasnya ini banyak dibagikan di akun media sosial facebook, Sabtu kemarin. Di kolom komentar tampak beragam reaksi netizen, mulai dari bersimpati hingga menyayangkan aksi bule tersebut. Mereka yang bersimpati mengungkapkan kemungkinan bule tersebut lakukan aksi nekat akibat kehabisan bekal dan tak bisa pulang ke Negara asal gara-gara pandemic Covid-19 dan beragam komentar lainnya. *dar

Komentar