nusabali

Sikapi Konten Medsos Tak Ramah Anak, KPPAD Gandeng MDA dan KPID Bali

  • www.nusabali.com-sikapi-konten-medsos-tak-ramah-anak-kppad-gandeng-mda-dan-kpid-bali

DENPASAR, NusaBali
Menyikapi makin maraknya konten di media sosial (medsos) yang melibatkan anak-anak dan materinya tak ramah serta tak layak untuk mereka, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali membangun sinergi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali.

Ketiga lembaga ini sepakat untuk melakukan langkah guna meminimalisir dampak negatif medsos terhadap perkembangan anak. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga di ruang pertemuan Kantor MDA Bali, Jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Kamis (25/3).

Ketua KPPAD Bali Anak Agung Sagung Ani Asmoro menyampaikan, penandatanganan MoU oleh tiga lembaga ini dilatarbelakangi rasa khawatir terhadap perkembangan medsos yang cenderung tak terkontrol belakangan ini. Banyak konten di medsos yang menggunakan anak-anak sebagai model atau pelakon dan materi yang ditampilkan tak ramah dan tidak layak bagi anak-anak. Fenomena ini sangat merugikan anak-anak karena mereka menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Ani Asmoro menilai hal ini sebagai persoalan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Dia berharap MoU yang diteken tiga lembaga ini dapat memperkuat sinergi untuk melakukan edukasi dan melindungi anak-anak dari dampak negatif konten medsos.

Langkah KPPAD mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang hadir mewakili gubernur. Dia menyebut, penandatanganan MoU ini sebagai momen yang penting di tengah beratnya tantangan yang dihadapi dalam upaya memerangi tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Ditambahkannya, keberadaan media sosial belakangan banyak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, dia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Mari kita jadikan sinergi tiga lembaga ini sebagai momentum menertibkan penggunaan media sosial. Kita berharap media sosial menjadi media edukasi, informatif, dan mendidik,” kata Jaya Seputra mewakili gubernur.

Apresiasi terhadap penandatanganan MoU ini juga disampaikan Bendesa Agung MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua KPID I Made Sunarsa, dan Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta. Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengungkap, pada satu sisi kehadiran media sosial memberi banyak kemudahan bagi penggunanya. “Namun belakangan saya malah berpikir, jangan-jangan bahayanya jauh lebih besar jika dibandingkan manfaatnya,” ujarnya.

Ketua KPID I Made Sunarsa menyampaikan bahwa konten media sosial belum menjadi ranah lembaganya. “Untuk sekarang ini, media sosial itu masuk dalam ranah UU ITE. Itu pun baru sebatas yang masuk tindak pidana,” sebutnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta memberi dukungan penuh terhadap sinergi tiga lembaga dalam menyikapi maraknya konten negatif di media sosial. *nat

Komentar