nusabali

Gelapkan Sumbangan Covid-19, Anggota Satgas Desa Pujungan Disel

  • www.nusabali.com-gelapkan-sumbangan-covid-19-anggota-satgas-desa-pujungan-disel

TABANAN, NusaBali
Oknum anggota Satgas Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan inisial INA, 39, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan.

Penyebabnya, tersangka terbukti gelapkan dana sumbangan Covid-19 dari salah satu yayasan senilai Rp 30 juta lebih. Proses kasus tersebut tengah ditangani Kejari Tabanan dan sudah dilakukan pelimpahan tahap II pada Rabu (24/3).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan Gede Hady mengungkapkan, kasus masih berproses untuk melengkapi berkas keperlua sidang setelah pelimpahan tahap II oleh Polres Tabanan. “Tersangka sudah kita tahan, sudah mengakui perbuatanya, tetapi versi tersangka, dia mengaku tidak mengambil  uang dengan jumlah Rp 30 juta lebih tersebut,”ujarnya, Kamis (24/3).

Diterangkan sebelum kasus ini terungkap, awalnya di bulan Juli 2020 salah satu yayasan ini ingin memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Desa Pujungan. Kebetulan saat akan masuk desa tersebut, pihak yayasan bertemu dengan tersangka INA. Dengan tersangkalah yayasan ini diantar memberikan bantuan secara simbolis kepada warga.

Setelah selesai memberikan bantuan tersebut, yayasan kembali lagi ingin memberikan bantuan kepada 11 warga Desa Pujungan. Kebetulan yayasan ini mengaku sudah cocok dengan tersangka, akhirnya bantuan berupa dana ditransfer ke rekening pribadi tersangka sebanyak 5 kali dengan jumlah total Rp 56 juta lebih.

Lewat dana tersebut, bantuan yang akan diberikan kepada warga berupa uang kas, sembako, kasur, motor, bedah rumah dan lain-lain. Nah dalam perjalanan waktu, ada warga yang seharusnya diberikan sepada motor oleh tersangka, namun sepeda motor ini ditagih lagi oleh pemilik awal. “Sepeda motor yang dibelikan ada sepeda motor bekas dengan jumlah Rp 5 juta. Mungkin karena ada masalah pembayaran, akhirnya sepeda motor ini ditagih harusnya sudah clear,” tegas Gede Hady.

Dengan kejadian tersebut, warga penerima bantuan ini akhirnya melapor ke yayasan. Yayasan pun curiga dan melakukan kroscek bantuan secara total kepada 11 penerima bantuan tersebut. Ternyata setelah dikroscek, diketahui sekitar Rp 30 juta lebih uang digelapkan. “Uang Rp 30 juta lebih ini digelapkan versi dari yayasan, kemarin saya periksa versi tersangka tidak mengakui segitu (30 juta) gelapkan dana, tetapi yang jelas dia (tersangka) mengakui ada menggelapkan uang. Biasalah beda versi,” terang JPU Gede Hardy.

Akibat dari perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan Pasal 372 KHUP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pihak JPU juga mengenakan pasal penipuan kepada tersangka karena ada indikasi menipu, karena pihak yayasan langsung percaya kepada tersangka saat bertemu pertama kali itu. “Kenapa pihak yayasan tidak mencari kepala desa dulu, apa mungkin ada indikasi tersangka mengaku sebagai aparat desa, nanti dipersidangan itu diungkapkan,” tegasnya.

Kini tersangka telah dititip di sel Polsek Kediri sebelum nanti langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tabanan untuk dilakukan sidang. “Tersangka kita sudah titip di Polsek Kediri dulu sebelum dibawa ke Lapas Tabanan,” tandas Gede Hady. *des

Komentar