nusabali

Sumbangan Covid-19 Diselewengkan, Oknum Satgas Desa Pujungan Dijebloskan ke Penjara

  • www.nusabali.com-sumbangan-covid-19-diselewengkan-oknum-satgas-desa-pujungan-dijebloskan-ke-penjara

TABANAN, NusaBali.com
Oknum anggota Satgas Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan inisial INA, 39, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan.

Penyebabnya, tersangka terbukti menggelapkan dana donatur Covid-19 dari salah satu yayasan senilai Rp 30 juta.

Proses kasus tersebut tengah ditangani Kejari Tabanan dan sudah dilakukan pelimpahan tahap II pada Rabu (24/3/2021). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri (Kejari) Tabanan Gede Hady mengungkapkan, saat ini kasus masih berproses untuk melengkapi berkas setelah pelimpahan tahap II oleh Polres Tabanan. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya, uang Rp 30 juta diambil untuk keperluan ekonomi,” ujar Gede Hady, Kamis (25/3/2021).

Diterangkan kasus terungkap setelah adanya kejanggalan dari yayasan terkait dengan pemberian bantuan kepada masyarakat. Di mana yayasan ini memberikan bantuan motor kepada masyarakat dan motor dibeli oleh pelaku. Setelah perjalanan waktu ternyata motor tersebut kembali ditagih oleh pembeli awal. “Dari sinilah terungkap, yayasan kemudian mengkroscek dan menemukan uang Rp 30 juta sumbangan digelapkan,” tegasnya.

Kini tersangka sudah ditahan dan dititip di Polsek Kediri. Tersangka dikenakan Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *des

Komentar