nusabali

Gara-gara Nyuri Ikan Cupang, Kini Terancam 5 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-gara-gara-nyuri-ikan-cupang-kini-terancam-5-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa AA Firmansyah, 27, yang jadi terdakwa kasus pencurian hanya bisa pasrah atas dakwaan jaksa dalam sidang online yang digelar Rabu (24/3).

Bagaimana tidak, dia diancam hukuman 5 tahun hanya gara-gara mencuri ikan cupang di tempatnya bekerja di Toko Ikan Hias CV Jojo Arwana Farm milik Rusli Wisanto. Pencurian tidak biasa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang virtual di hadapan majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptawan, JPU Catur Rianita membacakan dakwaan.

Dijelaskan, terdakwa berstatus sebagai karyawan di Toko Ikan hias CV Jojo Arwana Farm yang beralamat di jalan Kerta Dalem Desa Sidakarya, Denpasar, milik saksi korban Rusli Wisanto. Disana, terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta perbulan dengan tugas merawat ikan-ikan yang ada di Aquarium dan dipercaya memegang kunci toko.

Lalu, pada 1 Januari 2021, ketika terdakwa merawat ikan-ikan tersebut timbul niat untuk mencurinya. Kemudian terdakwa mengumpulkan beberapa ekor ikan cupang untuk disembunyikan di belakang tangga toko.  "Keesokan harinya 2 Januari 2021 sekitar jam 19.00 Wita, ketika semua karyawan sudah pada pulang dan suasana toko sepi, terdakwa mengambil 14 ekor ikan cupang," beber Jaksa Catur.

Setelah itu, terdakwa kemudian pulang ke kostnya di daerah Suwung, Densel, lalu pada 3 Januari 2021, terdakwa pulang ke rumahnya di Sidoarjo,  Jatim, dengan membawa serta ikan yang diambilnya. Rincian 14 ekor ikan cupang dari berbagai jenis yang diambil terdakwa itu yakni 1 ekor  jenis Giant Multly Galaxy seharga Rp 1 juta, 1 ekor jenis Multi Half Moon seharga Rp 100 ribu, 1  jenis MG seharga Rp 100 ribu, 1 ekor jenis Red Fancy seharga Rp 300 ribu, dan  1 ekor jenis Yello Galaxy seharga Rp 1 juta.

Ada juga, 1 ekor jenis Multi Galaxy seharga Rp 500 ribu, 1 ekor jenis Nemo Half Moon seharga Rp 300 ribu, 1 jenis Blue Rin seharga Rp 500 ribu, 1 ekor  jenis Gian Yello Base seharga Rp 1,5 juta, 1 ekor jenis Multy Galaxy seharga Rp. 200 ribu, 1 ekor jenis Half Moon Avatar seharga Rp 700 ribu, 1 jenis Multy Colour Galaxy seharga Rp 600 ribu.

Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga terdakwa ditangkap di rumahnya di Sidoarjo pada 7 Januari 2021. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rusli Wisanto mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta," tutur Jaksa Catur. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan  pasal 374 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. *rez

Komentar