nusabali

16 KK Warga Pegayaman Minta Pendampingan Dewan

Soal Ganti Rugi Lahan Shortcut Titik 7-8 dan 9-10

  • www.nusabali.com-16-kk-warga-pegayaman-minta-pendampingan-dewan

SINGARAJA, NusaBali
Perwakilan dari 16 KK warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang sebelumnya belum menyetujui nilai ganti rugi lahan shortcut titik 7-8 dan 9-10 mendatangi DPRD Buleleng.

Mereka diterima langsung anggota Komisi IV, H Mulyadi Putra di ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Selasa (23/3). Koordinator warga Syafrudin mengatakan kedatangannya untuk memohon pendampingan dan bantuan pencairan ganti rugi lahan mereka yang kena garis pembangunan shortcut. Mereka yang sempat dimediasi pada Juni 2020 lalu di Kejari Buleleng oleh Kejati Bali memutuskan menolak nilai ganti rugi yang diberikan tim appraisal. Nilai ganti rugi atas lahan mereka dinilai tak sesuai dengan luasan ukuran tanah yang mereka miliki. Selain itu nilai ganti rugi pada benda dan tanaman dinilai tak sesuai dan jauh di bawah nilai wajar.

“Kemarin yang masih menjadi keberatan kami ada sejumlah benda yang luput dari hitungan ganti rugi, selain itu pohon cengkih yang komoditi unggulan kami yang biasanya menghasilkan Rp 2-3 juta per tahun hanya dinilai Rp 1,4 juta nilai ini yang masih jauh dari penghasilan kami,” kata Syafrudin. Warga 16 KK yang uang ganti ruginya belum diterima karena menjalani konsinyasi dan dititipkan di pengadilan.

Syafrudin pun menegaskan 16 KK yang menjalani konsinyasi akhirnya terpaksa setuju dengan nilai appraisal yang diberikan sebelumnya, setelah mendapatkan janji Gubernur Bali pada Januari kemarin akan memenuhi ganti rugi sejumlah barang yang luput penghitungan. “Bilang setuju ya kami setuju, bilang tidak ya tidak. Tapi mau tidak mau kami memang harus setuju. Sehingga sekarang kami minta bantuan pak Mulyadi untuk menuntaskan permasalahan kami,” kata dia.

Sementara itu H Mulyadi Putra anggota dewan asal Gerokgak ini  menjelaskan apa yang menjadi keluhan masyarakat sudah dikomunikasikan ke Pemprov Bali. Hasil komunikasi yang didapatnya, perhitungan nilai oleh tim appraisal yang sudah berjalan dan diputuskan tidak bisa diubah. “Saya sudah jelaskan hasil koordinasi ke pemerintah provinsi bahwa nilai ganti urgi sudah final. Untuk itu diharapkan menerima nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh pemerintah,” kata  kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dia pun mengatakan saat pertemuan sudah ada titik temu dengan pernyataan warga sudah menerima dan akan memproses dokumen pencairan. Sehingga uang ganti rugi yang saat ini masih dititipkan di PN Singaraja segera dapat dapat diterima warga. *k23

Komentar