nusabali

PPKM Berlanjut, Kegiatan Adat-Agama Diizinkan

  • www.nusabali.com-ppkm-berlanjut-kegiatan-adat-agama-diizinkan

DENPASAR, NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang, termasuk di Kota Denpasar yang sudah dimulai, Selasa (23/3).

Ada sedikit perbedaan dalam PPKM kali ini, yakni kegiatan adat, agama, sosial dan budaya diijinkan dengan kapasitas 50 persen dari kondisi normal. Perpanjangan PPKM berbasis mikro ini diatur melalui surat edaran Walikota nomor 180/150/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis desa/kelurahan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pelaksanaan PPKM ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, saat ini kegiatan adat, agama, sosial dan budaya diijinkan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya maksimal menghadirkan orang 50 persen dari kapasitas. Selain itu, waktu pelaksanaannya juga dibatasi sesingkat mungkin. Dia menambahkan, untuk saat ini fasilitas umum di Kota Denpasar baik Lapangan maupun Taman Kota Lumintang belum dibuka secara resmi. Hanya saja, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan kegiatan olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Fasilitas umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Dewa Rai. Selain itu, masih seperti pelaksanaan PPKM sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 50 persen. “Layanan yang bersifat esensial seperti pasar, rumah sakit, PLN, juga tetap buka 100 persen, konstruksi juga bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk layanan makan di tempat bagi restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita dengan kapasitas 50 persen. Sementara layanan antar bisa menyesuaikan dengan jam operasional. Pusat perbelanjaan juga masih tetap bisa beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri lewat jalur darat dan laut wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 3 x 24 jam. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali lewat jalur udara wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 2 x 24 jam,” ujarnya.

Jika ada pelanggaran terkait peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). *mis

Komentar