nusabali

Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali

Setelah Mengembalikan Uang Sewa Rumah Jabatan Sebesar Rp 924 Juta

  • www.nusabali.com-eks-sekda-buleleng-diperiksa-kejati-bali

DENPASAR, NusaBali
Mantan Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan, Selasa (23/3).

Pemeriksaan ini dilakukan hanya berselang 4 hari pasca Dewa Puspaka kembalikan uang sewa rumah jabatan periode 2014-2020 sebesar Rp 924 juta ke kas daerah Buleleng, Jumat (19/3).

Dalam pemeriksaan di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin, Dewa Puspaka diperiksa penyidik selama 7 jam, sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga sore pukul 17.00 Wita. Dewa Puspaka dicecar 27 pertanyaan terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X Nomor 14 Singaraja kawasan Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Ditemui seusai pemeriksaan di Kejati Bali kemarin sore, Dewa Puspaka mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga mengapresiasi profesionalisme penyidik kejaksaan, sehingga dirinya sangat nyaman menjalani pe-meriksaan.

“Saya diperiksa di ruang yang nyaman oleh penyidik yang professional. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka, yang kemarin didampingi penasihat hukumnya, Agus Sujoko.

Ketika disinggung materi pemeriksaan, Dewa Puspaka enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyerahkan semua pada proses yang sedang berjalan. “Tadi ada 27 pertanyaan yang saya jawab. Untuk materinya, tidak bisa saya sampaikan,” tandas mantan bitokrat asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng yang pensiun per Maret 2020 ini.

Sedangkan penasihat hukum Dewa Puspaka, Agus Sujoko, mengatakan kliennya sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu, Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah. Lalu, tiba-tiba di akhir pengabdiannya, Dewa Pus-paka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. “Atas saran keluarga besar dan inisiatif Dewa Puspaka, akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Agus Sujoko.

Ditanya apakah memang ada penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan tersebut, Agus Sujoko membantahnya. Menurut Agus Sujoko, penganggaran rumah jabatan Sekda Buleleng tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada. Penganggaran juga disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, SK Bupati Buleleng, dan Peraturan Bupati Buleleng tentang Rumah Jabatan Sekda, serta Surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Tahun 2013.

“Dari salah satu poin surat Kementerian Dalam Negeri ini, dijelaskan apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, maka bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa,” papar Agus Sujoko.

Disebutkan, anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta per bulan. Selanjutnya pada tahun 2015 anggaran sewa rumah dinas naik menjadi Rp 15 juta per bulan. Ini berlaku sampai tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya. “Jadi, klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tegas Agus Sujoko.

Penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka sebagai rumah jabatan Sekda, menurut Agus Sujoko, juga sudah melalui SK Bupati. “Jadi, sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini, penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan Dewa Puspaka kemarin diperiksa dengan dicecar 28 pertanyaan. Materi pemeriksaan seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai objek sewa, dan proses pencairan anggaran. “Selain saksi Dewa Ketut Puspaka, ada 3 saksi lagi yang juga diperiksa,” ujar Luga tanpa menyebut nama ketiga saksi tersebut.

Dewa Puspaka sendiri telah kembalikan uang sewa rumah jabatan selama periode 2014-2020 sebesar Rp 924 juta ke kas daerah Buleleng, 19 Maret 2021 lalu. Uang itu ditransfer langsung Dewa Puspaka melalui melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja.

Usai transfer uang hampir Rp 1 miliar ke kas daerah Buleleng siang itu, Dewa Puspaka langsng menggelar jumpa pers di Kantor BPD Bali Cabang Singaraja. Dewa Puspaka mengakui dirinya sempat memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali seba-gai saksi terkait dugaan penyelewengan sewa rumah jabatan Sekda ini, sebulan lalu. Dalam surat panggilan itu, tertulis perihal ‘terkait penyimpangan keuangan daerah sewa rumah jabatan Wakil Bupati (Wabub) dan Sekda Buleleng tahun 2014-2020.

Menurut Dewa Puspaka, pemanggilan oleh kejaksaan itu bagaikan sambaran petir di siang bolong. Pasalnya, selama 9 tahun menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2011-2020, mantan atlet buloutangkis dan tenis andalan Bali era 1980-an tak pernah menemukan masalah di masa jabatannya.

Disebutkan, keputusan kembalikan uang sewa rumah dinasnya itu dilakukan setelah berdikusi dengan penyidik Kejati Bali. Dalam beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan, salah satunya adalah kesediaan mengembalikan uang sewa rumah jika ke depannya diputuskan menyalahi aturan, lantaran menyewa rumah sendiri sebagai rumah dinas saat menjabat sebagai Sekda, sehingga muncul kesan etika kurang baik dan ada kesan kolusi.

“Saat diskusi, saya sempat ditanya (penyidik Kejati Bali, Red) apakah mau mengembalikan uang? Saya jawab kalau memang dianggap salah, 100 persen saya taat dan akan mengembalikan uangnya. Dan, hari ini (kemarin) saya kembalikan senilai Rp 924 juta ke kas daerah Kabupaten Buleleng,” katanya. *rez

Komentar