nusabali

Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Temukan 55 Pelanggaran

  • www.nusabali.com-operasi-yustisi-petugas-gabungan-temukan-55-pelanggaran

MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).

Operasi yustisi kali ini bertujuan mempersiapkan wilayah green zone agar terhindar dari Covid-19. Petugas gabungan yang terlibat dari operasi yustisi tersebut terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali sebanyak 19 orang, Satpol PP Kabupaten Badung 13 orang, Polda Bali 20 orang, Polres Badung 15 orang, BPBD Bali 2 orang, dan Imigrasi 5 orang. Pada pelaksanaan operasi, petugas gabungan menemukan berbagai pelanggaran (prokes), baik yang dilakukan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Surya Negara, mengatakan operasi yustisi yang dilaksanakan untuk menegakkan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Operasi yustisi menyasar salah satunya di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Kami sifatnya hanya mendampingi, karena di wilayah Kabupaten Badung. Namun, untuk pengenaan sanksi mengacu Pergub, karena dipimpin Satpol PP Provinsi Bali,” ujarnya, Selasa (23/3).

Hingga operasi yustisi berakhir pukul 22.00 Wita, tim gabungan menemukan 55 pelanggaran. “Untuk WNA yang melanggar dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta per orang, totalnya ada 11 orang. Sementara, WNI yang dikenai sanksi Rp 100 ribu sebanyak 10 orang. Selain itu, untuk yang tidak bisa membayar denda administratif ada 2 WNI diberikan surat panggilan, dan 5 orang WNI diminta menandatangani surat pernyataan,” jelas Suryanegara.

Khusus untuk operasi yustisi yang khusus dilaksanakan oleh Pemkab Badung, Suryanegara menegaskan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kami di Badung mengacu pada Perbup, sehingga kita hanya memberikan teguran dan sanksi sebesar Rp 100 ribu,” tandasnya. *ind

Komentar