nusabali

Cok Ace Dorong Revisi UU 33/2004

Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, Saat Bertemu Komite III DPD RI

  • www.nusabali.com-cok-ace-dorong-revisi-uu-332004

Kehadiran Komite III DPD RI jadi moment penting untuk perjuangan Bali dalam upaya ikut mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata secara adil.

DENPASAR, NusaBali
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mendukung dan desak revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang sedang bergulir dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu diungkapkan Wagub Cok Ace saat menerima rombongan Komite III DPD RI membidangi pariwisata di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Senin (22/3) pukul 10.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita.

Rombongan Komite III turun ke Bali dalam agenda penyerapan kunjungan kerja (kunker) untuk berbagai persoalan pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Hadir Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rahman, Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali Anak Agung Gde Agung sekaligus Koordinator Rombongan DPD RI. Hadir juga Anggota DPD RI Tamsil Linrung (Dapil  Sulawesi Selatan), Herlina Murib (Dapil Papua), Jihan Nurlela (Dapil Lampung), Maya Rumantir (Dapil Gorontalo), Sum Indra (Dapil Jambi) dan Mirati Dewaningsih (Dapil Maluku).

Awal pertemuan sebagai koordinator rombongan, Anggota DPD RI AA Gde Agung memantik dialog dengan menyampaikan wacana revisi UU 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang tidak memberi rasa adil bagi provinsi yang tidak memiliki sumber daya alam, seperti tambang dan minyak bumi. Padahal memiliki sumber daya lainnya.

"Dalam UU 33 Tahun 2004 disebutkan jelas bahwa sumber dana bagi hasil adalah dari sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Namun sumber daya lainnya ini tidak pernah dijabarkan dalam pasal-pasal pada UU 33 Tahun 2004. Daerah yang tidak punya sumber daya alam merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil," ujar Bupati Badung 2 periode ini.

Gde Agung mengatakan UU 33 Tahun 2004 perlu ada revisi. "Harus ada judicial review terhadap UU 33 Tahun 2004 ini. Kebetulan sekarang sudah masuk dalam Prolegnas 2021. Saya sudah koordinasi dengan Anggota DPD RI lainnya supaya revisi ini mendapatkan dukungan penuh," tegas Panglingsir Puri Ageng Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.

Wagub Cok Ace giliran angkat bicara. Tokoh Puri Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini menyampaikan kehadiran Komite III DPD RI jadi moment penting untuk perjuangan Bali dalam upaya ikut mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata secara adil. "Kami berharap para senator yang di Komite III bisa berjuang agar UU 33 Tahun 2004 tentang perimbangan  keuangan pemerintah pusat dan daerah direvisi. Hal ini untuk rasa keadilan bagi daerah yang tidak punya sumber daya alam. Tetapi punya sumber daya lainnya. Seperti Bali yang punya pariwisata," ujar Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali ini.

Cok Ace menegaskan Bali saat ini sangat bergantung dengan pariwisata. Pada musim Pandemi Covid-19 saat ini pariwisata paling kena dampak. "Kami tidak punya sumber daya lainnya. Tambang kami tidak punya. Maka saya berharap Anggota DPD RI Dapil Bali yang juga Ajung (orang tua) saya Anak Agung Gde Agung bisa menyuarakan di pusat bersama DPD RI lainnya. Karena daerah yang tidak punya sumber daya alam pasti juga ingin mendapatkan keadilan," tegas mantan Bupati Gianyar ini.

Atas kondisi ini Anggota Komite III DPD RI merespon dan siap menindaklanjuti usulan Bali. Tamsil Linrung misalnya mengatakan Bali sebagai jendela pariwisata harus mendapatkan prioritas. Pariwisata Bali harus dibuka secepatnya. Stimulus dan anggaran juga perlu diberikan kepada kepariwisataan Bali.

"Kami dukung Bali, walaupun kami bukan dari Dapil Bali. Karena Bali jendela pariwisata nasional. Saya sepakat dapat prioritas," ujar mantan Anggota Badan Anggaran DPD RI ini. Tamsil Linrung akan mendorong UU 33 Tahun 2004 supaya direvisi dan memberikan rasa adil bagi daerah yang tak punya sumber daya alam. "Kesedihan Bali kesedihan kami juga. Karena Bali adalah kebanggaan kita. Saya siap dorong revisi UU 33 Tahun 2004 ini," tegas Tamsil Linrung.

Sementara  dalam dialog yang dipandu Wakil Komite III, Muhammad Rahman itu, Anggota DPD RI Maya Rumantir tegas mendukung Revisi UU 33 Tahun 2004. "Kalau ibarat tubuh manusia, Bali ibarat kuku dengan daging. Satu kuku disakiti seluruh tubuh merasakan," tegasnya. Sedangkan Mirati Dewaningsih mengatakan kepariwisataan Bali harus didukung penuh. "Pak Presiden Jokowi vaksinasi ke Bali. Menparekraf Sandiaga Uno berkantor di Bali. Kami di daerah lain sebenarnya cemburu. Karena pariwisata bukan hanya di Bali. Tetapi untuk pulihnya pariwisata Bali sebagai etalase pariwisata nasional kami legowo," ujar Mirati Dewaningsih. *nat

Komentar