nusabali

Tabuh Rah Lebih Tepat Ketimbang Tajen

  • www.nusabali.com-tabuh-rah-lebih-tepat-ketimbang-tajen

Perda Atraksi Budaya, yang di dalamnya membahas soal tabuh rah, perlu didahului kajian hukum secara mendalam dan komprehensif.

DENPASAR, NusaBali
Wacana membuat Perda Atraksi Budaya oleh DPRD Bali termasuk di dalamnya membahas soal tajen (sabung ayam) adalah untuk melindungi tradisi dan budaya. Namun yang dimasukkan dalam Perda Atraksi Budaya bukan sabung ayam yang berisi taruhan uang, namun tabuh rah yang digelar saat ada prosesi pacaruan.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali I Wayan Kariartha, mengatakan, kalau bicara tajen pastilah diidentikkan dengan judi. Kalau tajen berunsur judi jelas tidak bisa masuk dalam perda. “Tabuh rah itu yang lebih tepat. Tabuh rah kan merupakan tradisi dan budaya. Tabuh rah itu bagian ritual ketika ada upacara pacaruan di desa adat oleh umat Hindu,” kata Kariartha, Rabu (30/11).

Politisi asal Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, ini mengatakan istilah tajen memang dikenal di Bali. Tajen jadi hiburan masyarakat kecil. ”Bahkan turis asing di Bali biasa menonton tajen di desa-desa,” imbuh mantan anggota DPRD Denpasar, ini.

Namun harus diakui ada siklus ekonomi di dalam perhelatan tajen. Sebab banyak komponen masyarakat yang berkecimpung di dalamnya meraup keuntungan secara ekonomi. Mulai dari pedagang ayam, tukang parkir, pedagang makanan sampai jasa rentenir.

“Bicara penyusunan Perda Atraksi Budaya, jadi yang dimasukkan nanti bukanlah tajen dengan unsur taruhan. Namun atraksinya, sehingga secara ekonomi menarik turis juga. Judulnya juga bukan tajen, tetapi tabuh rah,” tandas Kariartha.     

Anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Golkar Ida Gede Komang Kresna Budi secara terpisah mengatakan dalam Perda Atraksi Budaya harus dilakukan kajian–kajian hukum secara mendalam. Tabuh rah selama ini lebih dikenal dalam kegiatan ritual keagamaan. “Tabuh rah adalah ritual. Tetapi juga ada sabungan ayam yang tidak ada taruhannya, namun bertujuan untuk penggalian dana. Nah ini perlu kajian hukum yang komprehensif,” ucapnya, ini belum lama ini.

Sedangkan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan proses pembahasan Perda Atraksi Budaya akan dilaksanakan di 2017 mendatang. Sebab Ranperda Atraksi Budaya baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Tahun 2017 kemungkinan baru akan ada pembahasan,” ujar Adi Wiryatama.

Mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini mengatakan sebelum lanjut dibahas, pihak DPRD Bali akan mengajak pakar hukum dan ahli hukum adat serta budayan membicarakannya. ”Saya sudah minta kepada anggota supaya tim ahli dari perguruan tinggi, tokoh masyarakat, pakar hukum adat dilibatkan dulu. Supaya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya atau berbenturan dengan aturan lain. Termasuk budayawan nanti kita libatkan,” kata Adi Wiryatama, mantan Bupati Tabanan dua periode ini. * nat

Komentar