nusabali

Nelayan Keluhkan Sulit Dapat BBM Bersubsidi

  • www.nusabali.com-nelayan-keluhkan-sulit-dapat-bbm-bersubsidi

Agar dapat BBM bersubsidi itu, nelayan harus mengantongi rekomendasi dinas dengan syarat yang ketat.

NEGARA, NusaBali

Sejumlah nelayan perahu slerek di Pantai Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, dan Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi untuk kebutuhan BBM mesin perahu melaut. Masalahnya, bukan karena stok yang tidak ada. Namun para nelayan, kesulitan mendapatkan BBM itu.

Agar dapat BBM bersubsidi itu, nelayan harus mengantongi rekomendasi dinas dengan syarat yang ketat.

Salah satunya, surat ijin usaha perikanan (SIUP). Sementara dari total 36 pasang perahu slerek atau sebanyak 72 perahu slerek di Jembrana, hampir semua SIUP-nya mati sejak tahun 2020. Sehingga mereka terpaksa harus membeli BBM jenis solar di luar subsidi.

Salah satu pengelola perahu slerek, Minggu (21/3), mengatakan, ketika tahun 2020 lalu, para pengelola tidak berat membeli solar non subsidi karena harga jual ikan masih lumayan. Tetapi belakangan ini, harga jual ikan semakin menurun, dan terasa berat untuk membeli solar non subsidi. “Kami juga berharap dapat solar subsidi. Apalagi situasi sulit seperti sekarang,” ujar salah satu pengelola perahu slerek yang enggan namanya dikorankan ini.

Untuk mengurus SIUP, kata nelayan perahu slerek ini, juga menjadi kendala. Di mana izin untuk kapal ikan dengan kelas di atas 5 gross ton (GT), hanya diurus ke Provinsi Bali. Satu sisi, hanya satu kapal yang tercantum di SIUP. Sedangkan perahu slerek ini, termasuk merupakan perahu tangka yang cukup unik, karena berpasangan atau terdiri dari 2 perahu. “Semuanya juga diurus ke Provinsi. Kalau hanya perahu yang bisa diberi rekomendasi, juga tetap berat,” ucapnya.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana I Made Widanayasa mengatakan, permasalahan kesulitan mendapat rekomendasi BBM dari para pengelola perahu slerek itu, sudah sering disampaikan dan beberapa kali dibahas. Baik dengan para nelayan slerek maupun instansi yang berwenang. Persoalan yang paling mendasar, adalah terkait ijin perahu, baik itu SIUP maupun Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). “Banyak ijin perahu mati karena kendala aturan. Salah satunya terkait kewajiban memiliki sertifikasi atau pas kapal (dari Pusat). Sebenarnya banyak yang sudah mengajukan pas kapal. Tetapi baru beberapa yang keluar,” ujarnya.

Menurut Widanayasa, belakangan ini, terkait persoalan kapal slerek yang hanya dimasukan satu kapal di SIUP, sudah turun Peraturan Menteri Kementerian Perikanan (Permen KP) Nomor 58/Permen-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Dalam Permen KP itu, telah mengakui perahu slerek menjadi perahu tangkap yang sah (satu perahu dengan 2 unit perahu), dengan wilayah tangkapan Selat Bali. “Terkait itu sudah ada solusi,” ujarnya.

Selama aturan mengharuskan berbagai syarat untuk mendapat rekomendasi BBM itu, kata dia, dari Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) dipastikan tidak berani mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi. Begitu juga dari pengawas perikanan, kesulitan mengeluarkan surat izin berlayar dan SLO. “Kami di HNSI terus menyampaikan permasalahan ini. Mendukung mencari jalan keluar bersama-sama. Sehingga nelayan bisa melaut dengan aman. Kami di HNSI rencananya juga akan menyampaikan persoalan ini ke Pak Bupati (I Nengah Tamba), dengan harapan mencarikan solusi,” jelasnya. *ode

Komentar