nusabali

Soal Gugatan Nasabah, Bank Buleleng Siap Ikuti Proses Pengadilan

  • www.nusabali.com-soal-gugatan-nasabah-bank-buleleng-siap-ikuti-proses-pengadilan

SINGARAJA, NusaBali
BPR Bank Buleleng 45 akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pihak Pengawas dan Direksi Bank Buleleng juga siap mengikuti apapun hasil putusan persidangan. Ini menyusul gugatan yang dilayangkan oleh dua orang warga bernama Ketut Sarining dan Sadyah Ama, terkait pencairan deposito.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya. Kata dia, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang tengah berjalan terkait gugatan dua orang yang mengaku sebagai nasabah Bank Buleleng. Pihaknya juga siap melakukan apapun sesuai dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalaupun nantinya proses hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk putusannya, jika kami dari pihak Bank harus bayar dana deposito itu, ya kami bayar. Tentunya landasan kami membayar itu, adanya putusan inkrah," jelas Suarjaya, Jumat (19/3) siang.

Suarjaya meminta, agar masyarakat khususnya masyarakat Buleleng untuk tidak perlu khawatir menjadi nasabah Bank Buleleng 45 lantaran ada persoalan ini. Sebab, pihak Bank Buleleng sudah berjalan sesuai aturan yang ada. "Kami dari pihak bank tidak akan pernah tidak membayar, selama masyarakat ada bukti. Jadi tidak perlu khawatir," tegas dia.

Hal senada juga disampaikan Dewan Pengawas BPR Bank Buleleng 45, Ketut Suparto. Menurut Suparto, pencairan dana baik itu tabungan maupun deposito harus mengikuti prosedur dengan menunjukkan bukti. Terkait gugatan itu, setelah pihaknya mengecek di database, tidak tercatat ada nama oknum yang mengaku memiliki deposito.

"Karena tidak tercatat, sehingga kami tidak rekomendasikan untuk pencairan dana deposito. Kalau ada bukti, kami pasti rekomendasikan sepecepatnya untuk pengembalian dana nasabah karena itu adalah hak dari masyarakat yang memiliki uang di bank," ujar Suparto.

Suparto selaku pengawas bank milik Pemkab Buleleng ini mengaku, masih mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor. Mengingat, kasus ini bermula dari penggugat I dan penggugat II yang menjadi nasabah tergugat, mendepositokan uangnya ke eks karyawan bank berinisial Putu AA, yakni penggugat I sebesar Rp 200 juta dan penggugat II yakni Rp150 juta.

Uang itu tidak disetorkan ke pihak Bank oleh oknum karyawan itu (kini mantan karyawan). Lantaran ada perbuatan penggelapan, Putu AA akhirnya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Kini, para penggugat meminta pencairan dana deposito yang telah melewati waktu jatuh tempo.

Di sisi lain, Kuasa Hukum BPR Bank Buleleng 45, Ketut Sulana menyebutkan, sudah menyiapkan eksepsi untuk membantah gugatan perdata yang dilayangkan para penggugat melalui kuasa hukum mereka. "Ini kejadian tahun 2017. Dari bank sudah membantu memfasilitasi uang yang telah digelapkan terdakwa (Putu AA). Bukti tidak ada, jadi apa dasar bank mencairkan dana deposito," tandasnya.*m

Komentar