nusabali

Gelapkan Uang Rp 11M, Kasir Cantik Ditahan

  • www.nusabali.com-gelapkan-uang-rp-11m-kasir-cantik-ditahan

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan penahanan terhadap General Chasier PT Klapa New Kuta Beach, Novita Liana Fisanda Nia, 39, pada Jumat (19/3).

Penahanan dilakukan usai tersangka penggelapan dalam jabatan senilai Rp 11 miliar ini dilimpahkan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal sidang. Dalam kasus ini, Novita dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018,” lanjut Eka.

Dalam berkas perkara dijelaskan tersangka yang memiliki paras ayu ini menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach. Modus yang dilakukan tersangka, yakni setelah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional, tersangka tidak menyetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan.

"Untuk mengelabui, tersangka membuat laporan keuangan sendiri, berupa memorial jurnal. Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan," beber Eka Widanta.

Perbuatan tersangka telah melanggar SOP tentang pengelolaan, diantaranya pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang. Juga ditemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan ke rekening bank milik perusahaan.

Tersangka memasukan hasil penjualan milik perusahaan ke rekening pribadi dan suaminya. Selain itu tersangka menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Uang hasil peggelapan tersebut juga dipakai untuk membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun 1 unit rumah, membeli 1 unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung. Akibat perbuatan tersangka, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94. *rez

Komentar