nusabali

Mantan Sekda Buleleng Kembalikan Sewa Rumah Rp 924 Juta ke Kas Daerah

Puspaka Tak Mau Disebut Perkaya Diri

  • www.nusabali.com-mantan-sekda-buleleng-kembalikan-sewa-rumah-rp-924-juta-ke-kas-daerah

SINGARAJA, NusaBali
Setelah kasusnya dibidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, akhirnya memutuskan untuk kembalikan uang sewa rumah jabatan selama periode 2014-2020.

Uang senilai Rp 924.000.000 atau Rp 924 juta ini ditransfer langsung Dewa Puspaka ke kas daerah Buleleng melalui melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja, Jumat (19/3) siang.

Dewa Puspaka datang langsung ke Kantor BPD Bali Cabang Singaraja di Jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja, Jumat siang, dengan didampigi putra sulungnya, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. Transaksi penyetoran kembali uang sewa rumah jabatan Sekda 2014-2020 dilakukan secara tunai memalui teller bank sekitar pukul 13.50 Wita.

Usai transfer uang hampir Rp 1 miliar ke kas daerah Buleleng kemarin siang, Dewa Puspaka langsng menggelar jumpa pers di Kantor BPD Bali Cabang Singaraja. Dewa Puspaka mengakui dirinya sempat memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan sewa rumah jabatan Sekda ini, sebulan lalu. Dalam surat panggilan itu, tertulis perihal ‘terkait penyimpangan keuangan daerah sewa rumah jabatan Wakil Bupati (Wabub) dan Sekda Buleleng tahun 2014-2020.

Menurut Dewa Puspaka, pemanggilan oleh kejaksaan itu bagaikan sambaran petir di siang bolong. Pasalnya, selama 9 tahun menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2011-2020, pria betubuh tinggi ini tak pernah menemukan masalah di masa jabatannya.

Puspaka menyebutkan, pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setiap tahunnya juga tak pernah ada temuan masalah penggunaan anggaran. Bahkan, Puspaka sempat beberapa kali mengantarkan Buleleng meraih opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BKP RI terkait pengelolaan APBD.

“Tidak pernah ada ditemukan masalah apa, tiba-tiba mencuat seperti ini, saya merasa bak disambar petir juga. Seharusnya, saya tenang menikmati masa pensiun, tapi malah harus kembali menghadapi persoalan hukum seperti ini,” keluh birokrat asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng yang pensiun per 1 Maret 2020 ini.

Versi Puspaka, sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2014-2020, sewa rumah jabatan Sekda yang didapatkannya mencapai Rp 1.026.000.000 atau Rp 1,026 miliar. Setelah dipotong pajak, uang bersih yang didapatkan untuk sewa rumah jabatan selama 7 tahun itu tinggal Rp 923,40 juta.

Dewa Puspaka mengatakan pengembalian uang Rp 924 juta ke kas daerah Buleleng, Jumat kemarin, dilakukan dengan penuh kesadaran, tulus ikhlas, dan tanpa tekanan dari siapa pun. Puspaka mengaku sudah memberikan penjelasan kepada jaksa penyidik sesuai dengan yang ditanyakan dan prosedur pelaksananan sewa rumah jabatan oleh Pemkab Buleleng.

“Rumah ini ada pemeriksaan penyelidikan bersama dengan Pak Wakil Bupati, yang juga mendapatkan hak protokoler rumah dinas. Saya sudah berikan penjelasan sesuai yang ditanyakan saat itu,” papar mantan birokrat yang selama 34 tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.

Mantan Sekda Buleleng 2011-2020 ini menyatakan keputusan kembalikan uang sewa rumah dinasnya itu dilakukan setelah berdikusi dengan penyidik Kejati Bali. Dalam beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan, salah satunya adalah kesediaan mengembalikan uang sewa rumah jika ke depannya diputuskan menyalahi aturan, lantaran menyewa rumah sendiri sebagai rumah dinas saat menjabat sebagai Sekda, sehingga muncul kesan etika kurang baik dan ada kesan kolusi.

“Saat diskusi, saya sempat ditanya (penyidik Kejati Bali, Red) apakah mau mengembalikan uang? Saya jawab kalau memang dianggap salah, 100 persen saya taat dan akan mengembalikan uangnya. Dan, hari ini (kemarin) saya kembalikan senilai Rp 924 juta ke kas daerah Kabupaten Buleleng,” tegas Puspaka.

Puspaka juga menyampaikan secara kronologis pelaksanaan sewa rumah jabatan yang merupakan hak protokoler Wakil Bupati dan Sekda, karena secara eksisting belum ada rumah dinas yang disediakan oleh Pemkab Buleleng. Puspaka diangkat sebagai Sekda Buleleng sejak tahun 2011 Namun, yang disoroti Kejati Bali hanya sewa rumah jabatan Sekda periode 2014-2020 saja.

Menurut Puspaka, prosedur sewa rumah itu mengacu dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standariasi Sarana dan Prasara Kerja Pemerintah Daerah yang mengatur rumah jabatan kepala daerah dan atau wakil dan Sekda Provisni/Kabupaten/Kota. Pemkab Buleleng pun sempat meminta pertimbangan dan penjelesan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Keu-angan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal sewa rumah dinas Sekda.

Pemkab Buleleng lalu mendapatkan surat jawaban penjelasan dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri per 1 April 2013. Dalam surat bernomor 541.2/519/KEUDA itu, dijelaskan prosedur penyediaan rumah dinas atau ruamh jabatan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Ditjen Keuangan Daerah saat itu juga menjelaskan pada point kedua, bahwa apabila Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah dinas Sekda, maka dapat menyediakannya melalui sewa. Namun, tetap memperhati-kan azas tertib, adil, transparan, efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabilitas, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Penjelasan kepastian prosedur itu, kata Puspaka, kemudian ditindaklanjuti Pemkab Buleleng dengan penganggaran sewa rumah jabatan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD.  Hal itu pun kembali dijabarkan melalui beberapa tahapan.

Rumah yang ditempati Dewa Puspaka dan keluarganya beralamat di Jalan Kumbakarna LC 10 Nomor 14X Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng---tepi barat Kota Singaraja, adalah rumah pribadi yang kepemilikannya atas nama istrinya, Indriani. Namun, dengan payung hukum yang ada, rumah pribadinya itu telah ditetapkan sebagai rumah dinas melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng yang diupdate setiap akhir tahun menjelang tahun anggaran baru.

Menurut Puspaka, penentuan nilai sewa rumah dinas tersebut juga berdasarkan hasil penilaian tim appraisal (tim penilai independen), sehingga didapatkan sewa rumah Rp 15.500.000 atau Rp 15,50 juta per bulan. Prosedur sewa rumah dinas ini juga berlaku bagi Wakil Bupati dan Sekda Buleleng sebelumnya, serta Wakil Bupati Buleleng saat ini I Nyoman Sutjidra.

“Ini sepertinya saya saja yang disorot, padahal ada Sekda sebelumnya, Wabup sebelumnya, dan juga Wabup sekarang mendapatkan hak protokoler sewa rumah menggunakan hal dan metode yang sama. Di mata hukum, kedudukan saya kan tidak berbeda dengan Pak Wakil Bupati. Tetapi, Pak Wakil Bupati rupanya sudah mengembalikan dana. Sekarang saya ikuti jejak beliau,” beber Puspaka.

Mantan atlet tenis dan bulutangkis andalan Bali era 1980-an ini menegaskan tidak ada rekayasa anggaran, karena seluruh proses dan prosedur telah dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan petugas lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanismenya sudah ada, sehingga Puspaka tidak ingin dibilang memperkaya diri.

“Jadi, tidak ada pikrian apa pun dari saya. Dan, saya tidak ingin merugikan keuangan negara, memanfaatkan kepentingan individu saya untuk menambah keuntungan. Buat saya, sama sekali tidak ada. Sejak awal menjabat Sekda Buleleng, saya ingin aturan itu bisa dilaksankaan dengan baik,” kata alumni Fakultas Pertanian Unud ini.

Belajar dari kasus yang dialaminya saat ini, Puspaka pun menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera membangunkan rumah dinas bagi Wakil Bupati dan Sekda Buleleng. Puspaka berharap tak terulang kasus yang sama di kemudian hari. “Mudah-mudahan, semua prosesnya berjalan dengan baik, saya minta doanya agar dilancarkan dan bisa diselesaikan dengan baik.” *k23

Komentar