nusabali

Maling HP di Beberapa TKP, Dua Pemuda Diringkus

  • www.nusabali.com-maling-hp-di-beberapa-tkp-dua-pemuda-diringkus

SINGARAJA, NusaBali
Dua pemuda asal Dusun Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, bernama Sahidul Haq, 23, dan Sahrul Anwar, 19, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya diringkus jajaran Polsek Kota Singaraja lantaran terbukti maling di sejumlah TKP yang berbeda-beda.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini berhasil diungkap dari laporan salah korban bernama Fatmawati, 45, yang merupakan seorang pedagang nasi kuning di trotoar depan studio foto Fujifilm Jalan Ahmad Yani, Kota Singaraja. Korban mengaku kehilangan handphone (HP) miliknya saat berjualan pada Minggu (14/2) malam lalu.

Saat itu korban Fatmawati sedang tidur-tiduran di atas meja jualan, tiba-tiba didatangi 2 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Salah satu orang tersebut mengambil HP milik korban merk Oppo A12 di atas meja jualan dan langsung melarikan diri. Tak terima HP miliknya hilang dicuri, korban kemudian melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.

Atas laporan LP/4/III/2021/Res Bll/Sek Sgr tertanggal 14 Februari 2021 itu, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi termasuk keterangan korban, pelaku pencurian mengarah kepada dua orang yakni Sahidul Haq dan Sahrul Anwar, dari Desa Pegayaman.

Polisi pun kemudian menangkap Sahidul Haq, pada Selasa (2/3) sore sekitar pukul 16.00 Wita di kediamannya di Desa Pegayaman tanpa perlawanan. Selanjutnya, pada Jumat (5/3) sore, polisi juga berhasil menangkap Sahrul Anwar saat berada di wilayah Kelurahan Renon, Kota Denpasar usai berusaha kabur dari incaran polisi.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban Fatmawati yang saat itu sedang berjualan. "Modus kedua tersangka, yakni mengambil HP korban saat sedang tertidur. Setelah berhasil, kedua pelaku melarikan diri," kata dia dalam rilis kasus, Kamis (18/3) siang di Mapolres Buleleng.

Kompol Dewa Darma melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap jika kedua tersangka ini juga melakukan aksi pencurian di beberapa TKP, yakni mencuri tiga buah HP masing-masing di Jalan Sudirman Singaraja, di Jalan Mayor Metra, dan di wilayah Nusa Dua, Badung. Keduanya juga mengaku mengambil tabung gas di Jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario DK 6701 UG disita dari Sahrul Anwar yang dipakai melancarkan aksinya, dua buah HP merk Oppo dan Samsung yang disita dari saksi pembeli. "Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut lagi, untuk bisa mengungkap kemungkinan TKP lainnya yang sempat disasar oleh tersangka," jelas Kompol Dewa Darma.

Akibat perbuatannya ini, kini kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni Sahidul Haq mengaku, nekat mencuri lantaran keperluan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hasil penjualan HP yang dicuri ini, dibagi dua oleh kedua pelaku. "Nyuri karena perlu uang. Sudah tidak kerja sejak 5 bulan, dulu kerja kuli bangunan. Barangnya saya jual ke teman, hasil bagi dua," singkat dia.*m

Komentar