nusabali

KSPI Minta Pembayaran THR Tak Dicicil

  • www.nusabali.com-kspi-minta-pembayaran-thr-tak-dicicil

JAKARTA, NusaBali
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal memberikan tanggapan terkait kemungkinan  tunjangan hari raya (THR) tahun ini dicicil, seperti tahun lalu.

Menurut Said Iqbal, KSPI dan buruh berharap pembayaran THR harus seratus persen dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak seratus persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo, Rabu (17/3).

Apalagi, tutur dia, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah. "Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran."

Untuk itu, Said Iqbal menilai harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan ia meminta THR dan upah buruh harus dibayar penuh.

"Tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat." Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di-PHK dengan pesangon yang kecil.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," kata dia.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, Said Iqbal mengatakan KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Tahun lalu, pemerintah memutuskan pengusaha tetap diwajibkan membayar THR meski terjadi wabah corona yang mengakibatkan lesunya dunia usaha.

Namun pengusaha diberikan kelonggaran dalam melakukan pembayaran kewajibannya terhadap pekerjanya tersebut, yaitu pengusaha diperkenankan mencicil pembayaran THR itu sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan pengusaha dan serikat buruh. *

Komentar